Menjawab Kekeliruan Imaduddin: Membongkar Salah Kaprah Tafsir Dokumen Wakaf Baitul Asyi Makkah
Kamis, 21 Mei 2026
Faktakini.info
Menjawab Kekeliruan Imaduddin: Membongkar Salah Kaprah Tafsir Dokumen Wakaf Baitul Asyi Makkah
Belakangan ini, jagat literasi sejarah diramaikan oleh narasi K.H. Imaduddin Utsman yang mengklaim bahwa pewakaf legendaris Baitul Asyi di Makkah, Haji Habib bin Buja’ Al-Asyi Al-Jawi (Habib Bugak), adalah 100% putra daerah Aceh asli dan bukan bagian dari klan Ba’Alawi (Al-Habsyi). Imaduddin mengunci argumennya pada teks hitam di atas putih dalam dokumen primer Mahkamah Syar’iyah Makkah tahun 1809 Masehi yang tidak mencantumkan marga Arab tersebut.
Namun, benarkah analisis teks tersebut sahih secara metodologi sejarah? Ataukah ini sekadar pemaksaan logika modern terhadap sistem hukum masa lampau? Jika dibedah menggunakan kacamata filologi, perbedaan sistem tata negara, dan dokumen ketetapan hukum berjalan, tesis Imaduddin justru rontok karena mengabaikan konteks zaman.
1. Kekeliruan Fatal: Menyamakan Dokumen Abad ke-19 dengan KTP Modern
Kesalahan paling mendasar dari analisis Imaduddin adalah memperlakukan dokumen Mahkamah Syar’iyah Makkah tahun 1809 M seperti layaknya Akta Notaris atau KTP berbasis administrasi sipil modern.
Pada era Kekhalifahan Utsmaniyah (Ottoman) yang menguasai Makkah kala itu, pencatatan hukum tidak didasarkan pada etnisitas biologis murni, melainkan berdasarkan sistem Nisbah (afiliasi komunitas hukum/wilayah). Ketika Habib Bugak mendaftarkan tanah wakafnya, Mahkamah Makkah berkepentingan mencatat identitas beliau sebagai perwakilan resmi dari sub-komunitas jemaah Al-Asyi (Aceh) dan Al-Jawi (Nusantara).
Penyematan gelar Al-Asyi Al-Jawi adalah bentuk penegasan subjek hukum dan penerima manfaat wakaf, bukan silsilah genetika kakek-nenek beliau. Menganggap seseorang pasti 100% etnis pribumi asli hanya karena bergelar tempat tinggalnya (nisbah) adalah sebuah lompatan logika yang cacat dalam kaidah bahasa Arab.
2. "Buja’" Bukan Nama Orang, Melainkan Pelafalan Geografis "Bugak"
Imaduddin secara harfiah membaca teks "Haji Habib bin Buja’" sebagai nama diri dan nama ayahnya. Ini adalah kekeliruan filologi yang fatal akibat ketidaktahuan atas sistem penulisan Melayu-Arab kuno.
Dalam struktur abjad bahasa Arab standar, tidak ada huruf "G". Oleh karena itu, para juru tulis Arab di Mahkamah Makkah pada masa itu menuliskan nama-nama asing (ajami) berdasarkan pendekatan fonetik (bunyi lisan). Kata "Bugak" (nama wilayah teritorial kekuasaan beliau di Bireuen, Aceh) ditulis oleh juru tulis Makkah menggunakan huruf Jim (ج), sehingga bertransformasi menjadi Buja’ (بوجع).
Struktur "bin Buja’" dalam tradisi lisan administrasi kuno berarti "yang berasal dari/penguasa dari Bugak", mirip dengan pola penamaan tokoh sejarah Nusantara yang dilekatkan dengan daerah kekuasaannya. Memaksakan kata "Buja’" sebagai nama ayah biologis beretnis Aceh asli menunjukkan kedangkalan dalam memahami konteks sejarah kewilayahan Aceh.
3. Benturan Sistem Pemerintahan: Masa Utsmaniyah vs Dinasti Saudi Modern
Sistem administrasi pemerintahan dan hukum di Makkah pada abad ke-19 (era Utsmaniyah) menggunakan pendekatan identitas kelompok, yang sangat berbeda dengan sistem administrasi Kerajaan Arab Saudi modern saat ini. Ketika Kerajaan Arab Saudi melakukan penataan kota dan perluasan Masjidil Haram yang berimbas pada penggusuran bangunan fisik awal Baitul Asyi, seluruh dokumen wakaf kuno wajib melewati sidang Itsbat Wa Tawtsiq (verifikasi, validasi, dan pembuktian ulang silsilah ahli waris).
Dalam sidang formal di Mahkamah Syar'iyah Makkah tersebut, pengadilan tidak hanya membaca satu lembar kertas tahun 1809 M. Mereka melacak dokumen pembanding, silsilah keluarga, dan kesaksian dari para ulama pembawa amanah (Nazhir). Hasilnya, Mahkamah Resmi Arab Saudi mengeluarkan Dokumen Ketetapan Hukum Modern yang secara eksplisit mengesahkan bahwa sosok fungsional yang dikenal di Aceh sebagai "Haji Habib dari Bugak" memiliki identitas nasab resmi yang sah, yaitu Sayyid Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi.
Otoritas Arab Saudi, yang terkenal sangat rigid dan ketat dalam menjaga validitas dokumen tanah dan aliran dana wakaf triliunan rupiah, tidak akan pernah berani memasukkan marga Arab Al-Habsyi ke dalam lembar ketetapan hukum jika tidak didasarkan pada bukti-bukti dokumen ranting yang kuat.
4. Sinkronisasi dengan Sarakata Kesultanan Aceh
Ketetapan Mahkamah Makkah modern ini justru berbanding lurus dengan Sarakata (Dokumen Resmi) Kerajaan Aceh Darussalam (seperti dokumen tertanggal tahun 1206 H dan 1270 H) yang ditandatangani oleh Sultan Mahmud Syah dan Sultan Mansyur Syah. Di dalam dokumen internal istana Aceh tersebut, beliau dicatat dengan nama jabatan politik sekaligus nasab aslinya: Sayyid Abdurrahman bin Alwi. Beliau adalah Teungku Chik sekaligus Bentara Laksamana yang menguasai wilayah pesisir Bugak.
Hal ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa nama "Haji Habib bin Buja'" (pada piagam 1809 M) dan "Sayyid Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi" (pada ketetapan mahkamah modern dan sarakata Aceh) adalah satu orang yang sama.
Kesimpulan: Sejarah yang Utuh vs Kritik Teks yang Dipaksakan
Sejarah tidak bisa dibaca sepotong-sepotong atau dipotong jalurnya hanya demi memuaskan sebuah agenda tesis tertentu. Habib Bugak adalah contoh nyata dari indahnya akulturasi: beliau memiliki garis darah nasab Arab (Ba'Alawi/Al-Habsyi), namun memegang identitas kewarganegaraan, jabatan politik, jiwa, raga, dan harta yang sepenuhnya didedikasikan untuk bumi Kesultanan Aceh Darussalam.
Tesis Imaduddin yang mencoba membenturkan gelar Al-Asyi Al-Jawi dengan identitas Ba'Alawi beliau adalah sebuah kekeliruan metodologi yang nyata. Dokumen 1809 M mencatat beliau sebagai orang Aceh karena secara administratif beliau adalah pejabat resmi Aceh, sementara dokumen pelacak hukum Makkah melacak nasab aslinya sebagai Al-Habsyi. Keduanya adalah satu kesatuan identitas utuh yang tidak bisa dipisahkan oleh tafsir-tafsir modern yang dipaksakan.
