Damai Lubis: Hukum positif atau ius poenale tidak berlaku bagi notaris ?
Sabtu, 2 Mei 2026
Faktakini.info
Hukum positif atau ius poenale tidak berlaku bagi notaris ?
Dalam Hukum Pidana Nasional (Hukum Pidana Materil) memang tidak disinggung sama sekali terkait profesi notaris, namun apakah makna hukumnya notaris punya hak imunitas terhadap akte yang dibuatnya sekalipun isinya dan atau tehnis pembuatan notariil mengandung cacat (hukum) formal, bahkan andai ada faktor pelanggaran hukum ?
Jawabannya adalah segala sifat kedudukan antara sitim hukum adalah hirarkis daripada pelaksanan konstitusi dasar NRI yakni UUD 1945. Sehingga karakter semua undang- undang adalah wajib mengikuti konstitusi yang menjadi sumber acuan sistimatika hukum dibawahnya.
Apa dalinya atas semua subjek hukum tidak memiliki kekebalan hukum atau imunitas apa pun profesinya? Hal ini sesuai apa yang dinyatakan tertulis didalam konstitusi bahwa setiap WNI adalah "sama dimata hukum".
Ius ponale adalah hukum pidana yang berlaku mesti objektif atau makna substansialnya adalah hukum merupakan kumpulan peraturan yang termaktub dalam undang undang yang mesti berlaku adil kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Tentu ini idealnya hukum diluar retorika dan praktik.
Lalu bagaiman dengan konsistensi asas asas legalitas lex specialis derogat legi generali adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (lex generalis) jika keduanya mengatur hal yang sama. Asas ini memberikan kepastian hukum dan memastikan penerapan hukum yang tepat sesuai konteks.
Maka hal terhadap perbedaan mateti hukum ini, tentu tetap dalam koridor hukum positif yakni halal diterapkan karena hal ini memang sesuai asas dan teori hukum yang mesti diberlakukan.
Lalu bagaiamana dalam konteks notaris selaku penjabat atau seseorang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan tertentu untuk sementara waktu guna mengisi kekosongan. Maka berdasarkan equality before the law (asas yang terdapat dalam konsititusi) yaitu semua orang sama dihadapan hukum.
Maka dalam kontekstual hubungannya dengan konsep asas ekual (persamaan hak dan HAM ) dan legalitas (kepastian hukum) tentu saja notaris adalah WNI yang tidak kebal hukum oleh sebab teori hukum pidana memiliki penggolongan atau jenis perbuatan yang dilakukan oleh (para) pelaku delik (dader) yakni:
1. Pelaku Langsung (Plegen/Dader) atau orang secara pribadi yang bertindak sendiri untuk melakukan sebuah delik atau perbuatan unsur-unsur pidana.
2. Subjek hukum atau pribadi yang yang Menyuruh Lakukan (Doenpleger), yakni seseorang yang menggunakan orang lain sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
2. Subjek atau orang yang Turut Serta (Medepleger), yaitu; Mereka yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Terdapat kesadaran dan kerjasama fisik yang erat antara para pelaku.
3. Penganjur/Pembujuk (Uitlokker); orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dengan memberikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan, ancaman, atau penyesatan.
Catatan hukum, _andai dapat dibuktikan bahwa subjek pelaku delik (plegen) ternyata hanya disuruh melakukan dan atau melalui adanya sosok perantarara (pembujuk), maka bisa saja pleger tidak dapat dipidana, andai ada faktor ketidaktahuan maksud perintah (pelaku terhadap atasan), atau mengira perilakunya atau perbuatannya merupakan prinsip sebuah tugas, sehingga tidak memiliki unsur kesengajaan (mensrea), atau dikarenakan perintah melakukan serius dianggap oleh pelaku sebagai kewajiban fungsi bawahan kepada atasan, atau akibat daripada adanya faktor "rekayasa" dengan dipenuhi bukti unsur unsur sosok yang biasa disebut pelaku intelektual (intelectual dader)._
Sehingga kualitas Sang Notaris tentu ketika ada pelaporan dari sosok korban, lalu dilakukan penyelidikan atau penyidikan, maka tidak tertutup sang notaris jika benar ada bukti keterlibatannya sebagai medelplefer atau bahkan uilltlokker, andai ada temuan yang diduga ada faktor delneeming perbuatan dengan pola kerjasama (deelneming).
Nilai edukasi publik sebagai pencerahan dari narasi artikel ini, bahwa KUHP (Hukum pidana materil) yang harus berlaku objektif memang nyata tetap bernilai positif, karena notaris tetap tidak kebal hukum.
Damai Hari Lubis-Ketua KORLABI
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
_Dago, Bdg, 2 Mai 2026_
