Biadab! Seorang Pria di Natar Lampung Selatan Cabuli Anak Kandungnya

 


Ahad, 17 Mei 2026

Faktakini.info, Jakarta - Seorang pria berinisial IN, warga Desa Krawangsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (14/5/2026) setelah laporan dari pihak keluarga masuk ke kepolisian. 

Korban diketahui masih berusia 11 tahun, sementara ibu korban sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan kasus tersebut terjadi berulang dalam rentang waktu 2025 hingga 2026 di rumah pelaku.

“Pelaku diduga melakukan perbuatannya dalam beberapa kesempatan sejak awal 2025 hingga Mei 2026,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. 

Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, IN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Untuk pemulihan kondisi psikologis korban, pihak kepolisian bekerja sama dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial dalam memberikan pendampingan trauma healing.

#Lampung #Natar #PoldaLampung #Kriminal #KasusAnak #Hukum #BeritaTerkini #InfoHukum #UpdateNews #LampungSelatan