Asyhari Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Senin, 4 Mei 2026
Faktakini.info, Jakarta - Kasus Asyhari pengasuh ponpes ndholo kusumo yang akhir-akhir ini menjadi viral dan menyedot perhatian masyarakat ternyata masih belum menemui babak baru, meski sudah dijadikan tersangka sejak 28 April lalu nyatanya belum ada indikasi penangkapan terhadap Asyhari dari pihak kepolisian.
"Kami harus menerapkan azas kehati-hatian, azas profesionalitas dan azas hak asasi manusia dalam kasus ini. Karena selama ini tersangka selalu kooperatif dari sejak menjadi saksi.." Demikian keterangan dari pihak kepolisian yang sore tadi mengadakan konferensi pers dengan awak media (4/5)
Lebih lanjut beliau menerangkan korb4n yang berinisial FA mengalami P3L3ceh4n tersebut saat us!4 mas!h 15 t4hvn ditahun 2020 dan terus berlanjut sampai Januari 2024, satreskrim juga sudah memeriksa saksi-saksi mulai dari para santri, pengasuh dan orangtua k0rb4n.
Barang bukti berupa HP Vivo Y35, pakaian, pak4ian d4l4m juga atribut k0rb4n dan pel4ku saat kejadian. Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan menanamkan key4kinan dan mendoktrin santriwatinya dengan thoreqot yang namanya murid harus nurut kepada gurunya.
Dijelaskan lagi korb4n yang awalnya 5 orang, dalam perjalanannya, 3 orang mencabut laporannya, meski begitu pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan. Karena ini bukan delik aduan. Ini delik umum sifatnya diatas KUHP. Saya pastikan tidak ada perkara ini berhenti.
Pasal yang diterapkan pasal 76 huruf E juncto82 UU perlindungan 4n4k ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf E UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan s3ksv4l dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. @elyanapost
#Pati #Pesantren #Ndholokusumo #BeritaViral
