Polres Lebak Tangkap Dua Perempuan Kasus Al-Qur'an Diinjak-injak

 


Sabtu, 11 April 2026

Faktakini.info, Jakarta - Polres Lebak menangkap dua perempuan berinisial NL dan MT terkait video viral dugaan pemaksaan sumpah menginjak Al-Qur’an di Kabupaten Lebak, Banten. 

Penangkapan dilakukan Jumat (10/4/2026) malam setelah peristiwa tersebut memicu kehebohan publik. Saat ini, kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak dengan pengawalan ketat.

Peristiwa bermula saat korban dituduh mencuri kosmetik berupa bedak dan parfum senilai Rp250.000 di sebuah salon. Meski telah bersumpah demi Allah, korban diduga tetap ditekan dan dipaksa menginjak kitab suci sebagai pembuktian. Pihak keluarga menegaskan korban tidak bersalah dan melakukan tindakan tersebut dalam kondisi ketakutan serta tertekan.