Pandji dan Novel Bamukmin Tempuh Mediasi Kasus ‘Mens Rea’, Pandji Nyatakan Siap Bertobat

    

Kamis, 9 April 2026

Faktakini.info, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono bersama Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ustadz Novel Bamukmin, menghadiri proses mediasi di Polda Metro Jaya terkait laporan atas materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang diduga menistakan agama Islam. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penyelesaian secara damai melalui pendekatan restorative justice.

Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Ia mengaku telah lama menantikan kesempatan dialog langsung dengan pelapor agar dapat menjelaskan maksud sebenarnya dari materi komedi yang dipersoalkan.

Menurut Pandji, suasana mediasi berlangsung kondusif dan jauh dari ketegangan yang sebelumnya ia bayangkan. Ia menilai pertemuan berjalan hangat dan penuh keterbukaan dari kedua belah pihak.

Ia juga mengaku mulai memahami keresahan yang dirasakan pihak pelapor dan menjadikannya sebagai bahan refleksi untuk lebih berhati-hati dalam berkarya di masa mendatang. Pandji menegaskan dirinya menerima masukan tersebut sebagai catatan penting untuk memperbaiki diri.

Lima Syarat Perdamaian

Di sisi lain, Ustadz Novel Bamukmin menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut disampaikan sejumlah poin sebagai syarat penyelesaian damai. Total terdapat lima hal yang diajukan dalam kerangka restorative justice.

Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain pengakuan kesalahan, permohonan ampun kepada Allah SWT, permintaan maaf kepada umat Islam, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Intinya, Novel menekankan pentingnya sikap pertobatan sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Novel menyebutkan bahwa pihak Pandji menunjukkan kesiapan untuk memenuhi persyaratan tersebut, termasuk menyatakan kesediaan menerima keputusan apa pun dari proses hukum yang berjalan.

Meski demikian, pihak pelapor belum langsung menyatakan kesepakatan final. Novel menegaskan bahwa keputusan lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan laporan, akan dipertimbangkan setelah seluruh syarat yang diajukan benar-benar dipenuhi dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Ia menilai penyampaian klarifikasi secara terbuka penting agar masyarakat mengetahui proses penyelesaian perkara secara transparan, sekaligus menjadi bagian dari edukasi publik.

Menunggu Langkah Lanjutan

Sebagai informasi, laporan terhadap Pandji sebelumnya diajukan terkait dugaan penistaan agama dalam materi stand-up comedy Mens Rea. Laporan tersebut dibuat pada 19 Januari 2026 dan telah terdaftar secara resmi di Polda Metro Jaya.

Kini, proses mediasi masih berlanjut sambil menunggu realisasi komitmen yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut. Sikap terbuka Pandji, termasuk kesediaannya untuk bertobat dan memperbaiki diri, menjadi titik penting dalam upaya penyelesaian kasus ini secara damai.