Laporan Dugaan Makar terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Polisi Imbau Publik Tetap Bijak

 


Sabtu, 11 April 2026

Faktakini.info, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersikap bijak menyikapi laporan yang dilayangkan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi.

Diketahui, keduanya dilaporkan atas dugaan makar serta penghasutan yang diarahkan pada upaya menggiring opini publik terkait pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima pada Rabu malam, 8 April 2026. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap isi laporan yang diajukan oleh pelapor.

Menurut Budi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan konten di media yang dinilai mengandung ajakan melawan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Laporan sudah kami terima, dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat wajib diterima oleh kepolisian, namun proses selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka perkara dapat dihentikan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menggiring isu ke arah sensitif seperti kriminalisasi, SARA, maupun kepentingan politik tertentu.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak memprovokasi atau memperkeruh suasana. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Di sisi lain, muncul pula opini di tengah masyarakat yang menilai bahwa aktivitas komunikasi publik kedua orang tersebut kerap memicu kontroversi, sèring melakukan penyebaran informasi yang tidak akurat atau hoax dan upaya memengaruhi opini publik. 

Polda Metro Jaya juga membuka ruang bagi publik dan media untuk turut mengawasi jalannya proses penyelidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara ini.

Sebelumnya, Saiful dan Islah kembali dilaporkan ke polisi buntut dari pernyataan kontroversial mengenai seruan penggulingan pemerintah. Kali ini, laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan oleh H. Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi

 LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani atas langkah hukum yang ditempuhnya. 

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional. 

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada hari ini terkait dugaan tindakan yang diduga mengarah kepada penghasutan di depan umum. 

Dewan Pembina dari DPP AMAN Muhammad Fadli menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPP AMAN dalam menjaga stabilitas negara, keutuhan bangsa, serta menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"DPP AMAN menilai bahwa setiap indikasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara harus ditindaklanjuti secara serius melalui jalur hukum yang berlaku,” kata Fadli di depan Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026). 

Selain itu, Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional. Tindakan tersebut dianggap berpotensi merusak keamanan dan kedamaian stabilitas nasional.

Laporan tersebut diajukan kepada penyidik Dittipsiber Siber Bareskrim Polri. Noor Azhari menilai statemen propaganda Saiful Mujani memiliki banyak konsekuensi baik hukum, sosial, dan politis.

Foto: Saiful Mujani dan Islah Bahrawi