KPK PERIKSA 3 BOS TRAVEL HAJI, 2 MANGKIR , DUGAAN CUAN ILEGAL KUOTA KIAN TERANG
Selasa, 7 April 2026
Faktakini.info
KPK PERIKSA 3 BOS TRAVEL HAJI, 2 MANGKIR , DUGAAN CUAN ILEGAL KUOTA KIAN TERANG
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, perkara yang kini semakin menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota tambahan haji, hak jemaah, dan dugaan adanya keuntungan tidak sah yang dinikmati pihak tertentu.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memanggil lima petinggi biro travel haji khusus untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 6 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dari lima orang yang dipanggil, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan, sementara dua lainnya tidak hadir dan disebut akan dijadwalkan ulang.
Kelima saksi yang dipanggil tersebut berasal dari sejumlah perusahaan travel haji dan umrah yang kini masuk dalam radar penyidik.
Dua saksi yang tidak hadir adalah:
Ulfah Izzati, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
Kurniawan Chandra Permata, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata
Sementara tiga saksi yang hadir dan diperiksa oleh KPK adalah:
Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra
Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia
Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI)
Pemeriksaan terhadap para petinggi travel ini dinilai sangat penting karena KPK kini tampak tidak lagi hanya menelusuri soal mekanisme pembagian kuota tambahan haji, tetapi juga mulai menajamkan penyidikan pada dugaan illegal gain atau keuntungan tidak sah yang diduga diperoleh pihak-pihak tertentu dari skema tersebut.
Artinya, penyidik tidak hanya ingin mengetahui bagaimana kuota tambahan itu dibagikan, tetapi juga sedang berupaya membongkar siapa yang diuntungkan, bagaimana pola keuntungannya terbentuk, siapa yang berperan dalam jalurnya, dan ke mana aliran uangnya bergerak.
Inilah yang membuat perkara kuota haji ini semakin serius. Sebab bila sebelumnya kasus ini lebih banyak dipahami publik sebagai persoalan kontroversi distribusi kuota, maka kini arahnya mulai bergeser menjadi dugaan skema keuntungan ekonomi yang mungkin dinikmati oleh pihak tertentu melalui kebijakan yang seharusnya dikelola secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi sangat sensitif karena menyangkut hak jemaah haji reguler, yang selama ini harus menunggu antrean sangat panjang untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Dalam situasi seperti itu, kuota tambahan semestinya dikelola dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepentingan umat, bukan justru diduga menjadi ruang yang bisa dimanfaatkan secara menyimpang.
Karena itu, jika benar ada pihak yang memperoleh keuntungan dari skema kuota tambahan haji, maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi, tetapi juga menyentuh dimensi moral, keadilan sosial, dan amanah keagamaan.
Sebelumnya, KPK juga telah mengungkap adanya dugaan keuntungan ilegal sekitar Rp40,8 miliar yang dinikmati oleh delapan biro haji. Angka ini memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut bukan sekadar penyimpangan kecil, melainkan bisa jadi merupakan bagian dari jejaring yang lebih luas dan terstruktur.
Itulah sebabnya pemeriksaan terhadap para pimpinan travel pada tahap ini dipandang sebagai langkah strategis. Dari keterangan mereka, penyidik berpeluang menelusuri lebih jauh rantai distribusi kuota, relasi antarperusahaan, kemungkinan peran perantara, hingga potensi adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dari skema tersebut.
Dengan arah penyidikan yang semakin tajam seperti ini, publik kini menunggu satu pertanyaan besar: apakah setelah pemeriksaan para petinggi travel ini, KPK akan segera membuka babak baru dalam kasus kuota haji; termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru?
