Damai Lubis: Penegakan hukum tindak pidana di negara ini "milik Tuan Polisi"
Selasa, 7 April 2026
Faktakini.info
Penegakan hukum tindak pidana di negara ini "milik Tuan Polisi"
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP.(Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Adakah regulasi tegas tentang waktu yang dibutuhkan untuk merubah status subjek Tersangka (TSK) yang tidak ditahan menjadi P21 dalam KUHAP LAMA dan KUHAP BARU ?
*KUHAP LAMA;*
Waktu yang dibutuhkan untuk mengubah status TSK menjadi P21 bisa bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti kelengkapan berkas perkara dan kecepatan proses penyidikan.
Dalam sistem hukum Indonesia, P21 adalah kode yang menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Proses ini biasanya terjadi setelah penyidik menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Tidak ada waktu pasti yang ditentukan untuk proses ini, tapi penyidik "sekedar" diharapkan menyelesaikan penyidikan dalam waktu yang wajar.
Jika berkas perkara masih kurang lengkap, JPU dapat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan kode P19, yang berarti berkas perkara perlu dilengkapi.
Dalam beberapa kasus, proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu atau bahkan bulan, tergantung pada kompleksitas kasus dan kecepatan proses penyidikan.
Tidak ada batas waktu yang jelas dalam KUHAP LAMA maupun KUHAP BARU untuk menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka yang tidak ditahan. Namun, Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 (justru sudah dicabut) pernah menetapkan batas waktu penyidikan sebagai berikut:
- *Perkara Mudah*: 30 hari
- *Perkara Sedang*: 60 hari
- *Perkara Sulit*: 90 hari
- *Perkara Sangat Sulit*: 120 hari
Penyidik diharapkan menyelesaikan penyidikan dalam waktu yang wajar dan tidak berlarut-larut. Jika penyidik tidak menemukan cukup bukti, maka resiko hukumnya tentu penyidikan (logika hukum) dan secara morlaitas serta sesuai HAM dapat dihentikan, utamnya sesuai fungsi tujuan hukum yakni kepastian hukum.
*KUHAP BARU:*
Kuhap Baru (UU. No.20 Tahun 2025) pun tidak menetapkan batas waktu yang spesifik untuk menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka yang tidak ditahan. Namun, penyidik diharapkan menyelesaikan penyidikan dalam waktu yang wajar dan tidak berlarut-larut.
_Oleh sebab hukum tentunya KUHAP Baru yang nota bene sebagai landasan hukum utama bagi penydik Polri "ternyata tidak berkepastian hukum?"_
Ada memang Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru yang mengatur terkait TSK yang ditahan. Dengan alasan penahanan dapat dilakukan jika terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, seperti:
- _Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah_
- _Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan_
- _Menghambat proses pemeriksaan_
- _Berupaya melarikan diri_
Jika penyidik telah menyelesaikan penyidikan, berkas perkara harus *"segera"* diserahkan kepada penuntut umum. Penuntut umum kemudian memiliki waktu untuk memeriksa berkas perkara dan memutuskan apakah akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik (P19) atau menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Sehingga jika TSK tidak ditahan, statusnya sebagai TSK tetap berlaku terserah penyidik, sampai pihak penyidik menyatakan penyidikan selesai, entah kapan Penyidik ingin menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Hal tentang bstasan waktu ini tidak mengenal batas waktu yang berkejelasan untuk mengubah status TSK menjadi terdakwa jika perkara tidak naik ke tahap penuntutan.
Namun dalam praktiknya, TSK yang tidak ditahan masih dapat dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan atau pemeriksaan tambahan tanpa ada daluarsa.
Status TSK akan berakhir jika:
- Penyidik menyatakan penyidikan selesai dan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
- Penyidik menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti
- Perkara dinyatakan selesai atau ditutup demi hukum
Jadi, status TSK dapat tetap berlaku selama penyidikan masih berlangsung, meskipun tidak ada penahanan. Tapi, jika penyidikan tidak maju, sebaiknya ada klarifikasi dari penyidik tentang status perkara tersebut.
Namun ada beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang diterbitkan setelah tahun 2009, antara lain:
- *Perkap No. 6 Tahun 2019* tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menggantikan Perkap No. 14 Tahun 2012
- *Perkap No. 1 Tahun 2025* tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mencabut Perkap No. 2 Tahun 2018
- *Perkap No. 7 Tahun 2023* tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya
- *Perkap No. 2 Tahun 2024* tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri.
Perkap-perkap ini mengatur berbagai aspek kegiatan kepolisian, termasuk penyidikan, pembentukan peraturan, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
*_Dan pastinya saat ini belum ada Perkapolri yang merujuk KUHAP BARU atau UU. Nomor 20 Tahun 2025._*
Tetapi secara hirarkis sistim.perundang-undangan tidak bakal berubah sampai kapan pun bahwa Perappolri berada dibawah undang- undang, namun kenyataannya banyak publik diberbagai kalangan tidak mengetahui, bahwa perkapoppolri itu ada dibawah undang-undang, sebaliknya mesti juga dipahami bahwasanya anggota polri memiliki sifat patuhii komando. Sehingga setiap saat harus bersikap wajib tinduk dan jalankan Perkappolri walau menyimpang darii KUHAP sehingga secara hukum memiliki justifikasi sekalipun andai overlapping terhadap semua sistim hukum dan perundang-undangan Tentang Kejaksaan RI dan Tentang Kekuasaan Kehakiman, Kebebasan Menyampaikan bahkan melanggar undang-undang Tentang HAM.
*Kesimpulan*
Apakah ada kepastian dan manfaat hukum yang akan melahirkan rasa keadilan, jawabnya tanya saja kepada benda yang dibawah rambut kulit kepala atau _gumpalan sejenis sum-sum di dalam tempurung kepala, jangan bertanya kepada rumput yang bergoyang, atau jika berharap serius fungsi hukum yang berkepastian, dan bermanfaat serta berkeadilan, hendaknya rakyatnya serius jangan sekedar omon omon, karena dalam penegakan hukum anggota Polri umumnya dan Para Penyidik polri khususnya tidak ada sedikitpun bersalah atau keliru, justru ideal jika patuh kepada Perkappolri yang tunduk semata kepada UU. Polri, oleh sebab anggota Polri hanya user atas garis perintah.
*Penutup*
Langkah atau upaya hukum untuk perubahannya yang agar berkepastian dan berkeadilan hanya one ticket dengan pola turun rame rame *_ke Senayan dan Merdeka Utara_*, karena upaya Turun Rame-Rame ini adalah halal demi hukum namun jangan anarkis.
Penulis adalah Advokat Anggota Dewan Penasihat DPP KAI - Kabidhum dan HAM DPP. KWRI dan Pakar Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dalam Peran Serta Masyarakat.
