Klaim Dibungkam Fakta, KPK Bongkar Aliran Dolar ke Kemenag, Dua Bos Travel Resmi Jadi Tersangka

 


Kamis, 2 April 2026

Faktakini.info

Klaim Dibungkam Fakta, KPK Bongkar Aliran Dolar ke Kemenag, Dua Bos Travel Resmi Jadi Tersangka

Narasi “tidak ada aliran dana” dalam kasus kuota haji akhirnya runtuh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang mengguncang, ratusan ribu dolar Amerika Serikat diduga mengalir ke lingkaran Kementerian Agama.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua petinggi travel haji sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum asosiasi travel haji (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya diduga menjadi simpul penting dalam praktik pengondisian kuota haji khusus yang sarat kepentingan bisnis.

Aliran Dolar dan Jejak Pengaruh

Penyidik KPK menemukan aliran dana dalam berbagai pecahan valuta asing yang mengarah ke sejumlah pihak di Kementerian Agama. Nilainya tidak kecil, puluhan ribu dolar AS diberikan kepada lingkaran internal kementerian, disertai aliran dana lain dalam mata uang riyal.

Lebih jauh, total dana yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 406.000 dolar AS, memperkuat dugaan adanya praktik terstruktur, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

Temuan ini sekaligus membantah klaim yang sebelumnya menyebut tidak ada aliran uang dalam pengaturan kuota haji.

Skema Kuota Diutak-atik, Keuntungan Mengalir

KPK juga mengungkap adanya rekayasa komposisi kuota. Porsi haji reguler yang semestinya dominan diduga “diutak-atik” agar memberi ruang lebih besar bagi haji khusus, segmen dengan biaya tinggi dan keuntungan besar.

Dari skema ini, perusahaan travel tertentu disebut meraup keuntungan fantastis. PT Maktour diperkirakan memperoleh sekitar Rp27,8 miliar, sementara jaringan lainnya menembus angka lebih dari Rp40 miliar.

Praktik percepatan keberangkatan tanpa antrean (T0) menjadi salah satu instrumen utama dalam memperbesar keuntungan tersebut.

Bukan Kasus Biasa

KPK menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan dugaan korupsi sistemik yang melibatkan jejaring birokrasi dan pelaku usaha.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak internal sebagai tersangka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar, angka yang mencerminkan besarnya dampak dari praktik ini terhadap tata kelola haji nasional.

Penyidikan Belum Usai

KPK memastikan pengusutan akan terus berlanjut. Fokus berikutnya adalah menelusuri aliran dana secara lebih luas serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari skema ini.

Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan ibadah haji, sebuah layanan yang seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, transparansi, dan amanah, bukan transaksi dan kepentingan.