Advokat FPI Sampaikan Kabar Terbaru Kasus Tragedi KM 50 kepada Habib Rizieq dan Masyarakat

 


Senin, 6 April 2026

Faktakini.info, Jakarta - Dalam acara open house dan silaturahmi lebaran di kediaman Imam Besar Habib Rizieq Syihab di MS Petamburan, pengacara API FPI Aziz Yanuar SH menyampaikan perkembangan kasus Tragedi KM 50, Selasa (31/3/2026).

Aziz menyatakan bahwa para pengacara terus berjuang dalam kasus ini dan team pengacara API FPI telah ke Den Haag, Belanda, ke ICC atau pengadilan internasional pada bulan September 2025 untuk melaporkan tragedi pembantaian keji terhadap 6 pemuda muslim yang terjadi pada Senin (7/12/2020) di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Desa Sirnabaya, Karawang, Jawa Barat. 

Aziz mengatakan salah satu pengacara API telah memenuhi kriteria pengacara internasional dan siap melakukan gugatan atas kasus ini di pengadilan internasional.

Para pengacara juga terus melengkapi berkas dan saat ini sudah mencapai 150 halaman dan masih akan terus dilengkapi secara maksimal. Agar nanti berkas ini bisa menjadi bahan investigasi lanjutan, baik oleh pemerintah dan lainnya, tambah Aziz.

Pengacara lulusan Universitas Pancasila ini mengatakan para orang tua dari 6 syuhada masih istiqomah dan kompak menuntut keadilan, diantaranya dengan menggelar aksi doa bersama dan tahlil setiap ba'da sholat Jum'at di depan kantor Komnas HAM.

Sementara Sekretaris Umum DPP FPI Habib Ali bin Abubakar SH menyatakan telah dan akan terus berjuang dalam kasus ini, antara lain ia dan Aziz Yanuar telah ke Istanbul, Turki untuk bertemu para pengacara internasional dan melaporkan pelanggaran HAM berat pada kasus KM 50.

Habib Ali mengatakan kasus KM 50 ini harus diperjuangkan oleh seluruh pihak, bukan FPI saja, karena jika didiamkan, pelanggaran HAM oleh aparat bisa juga terjadi pada pihak lainnya dan hal itu terbukti kemudian terjadi pada kasus Kanjuruhan Malang.

"Alhamdulillah juga sudah ada aksi dari Forum Persaudaraan Umat Islam yang melakukan aksi di Mabes Polri agar segera menyelesaikan kasus Tragedi KM 50 dan Kanjuruhan", ujar Habib Ali.

Habib Rizieq kemudian menyatakan perlawanan terhadap Jokowi sudah dilakukan oleh dirinya dan FPI sejak lama, yaitu saat Jokowi mau memaksakan Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta.

Perlawanan itu berujung pada kriminalisasi yang dilakukan Jokowi melalui tangan-tangan kekuasaannya saat itu terhadap Habib Rizieq. Yang berujung Habib Rizieq harus hijrah ke Mekkah, dan di luar negeri pun Habib Rizieq masih tetap dikerjai Jokowi.

Habib Rizieq menegaskan akan terus melakukan perlawanan terhadap Jokowi dalam kasus KM 50, pelanggaran HAM berat, korupsi, ijazah palsu dan berbagai kejahatan lainnya.

Liputan selengkapnya silakan saksikan liputan IBTV berikut ini, klik:

https://youtu.be/m8_C2SSPljY?si=kRFQwJWwDbWZ2_so

UPDATE PERKEMBANGAN KASUS PEMBUNUHAN 6 PEMUDA SANTRI LASKAR FPI DI KM 50

Klik : https://youtu.be/m8_C2SSPljY?si=kRFQwJWwDbWZ2_so

Mari Bantu Perjuangan dan Dakwah Kami dengan Like, Comment, Share & Subscribe link dibawah ini :

Youtube Official IBTV :

https://www.youtube.com/@OfficialIslamicBrotherhoodTV

Youtube Kemanusiaan IBTV : 

https://www.youtube.com/@IslamicBrotherhoodTelevision

Telegram IBTV : 

https://t.me/IBTV_Official

Tiktok IBTV :

https://www.tiktok.com/@official.ibtv

📌 Ikuti Saluran WhatsApp IBTV :

https://whatsapp.com/channel/0029VbC0mT0BvvsgxXbHRR3p

#frontpersaudaraanislam #ibtv #ibhrs #revolusiakhlaq