Tom-Puja PWI-LS Perusak Makam Winongan Divonis 5 Bulan Penjara, Aktor Utama Tak Tersentuh

 



Jum'at, 13 Maret 2026

Faktakini.info, Jakarta - Teka-teki nasib aktivis PWI-LS dalam kasus perusakan makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, akhirnya terjawab. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara kepada Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma pada persidangan Rabu 11 Maret 2026, sore.

Putusan ini tergolong lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ada beberapa alasan kuat yang membuat hakim memberikan keringanan bagi kedua terdakwa. Antara lain, sikap kooperatif keduanya dinilai tidak berbelit-belit dan mengikuti proses hukum dengan baik.

Hakim mencatat keduanya memiliki latar belakang sosial yang baik dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Terungkap di persidangan bahwa Gus Tom dan Gus Puja datang ke lokasi hanya sebagai undangan, sehingga tidak terbukti merencanakan atau memimpin perusakan tersebut.

Meski divonis penjara, kedua terdakwa diperkirakan akan segera menghirup udara bebas. Hal ini dikarenakan masa penahanan yang sudah mereka jalani selama proses hukum berlangsung hampir menyamai total vonis hakim.

"Jika dihitung, Gus Tom sudah menjalani sekitar 5 bulan 10 hari. Sementara Gus Puja 5 bulan 7 hari. Artinya, tinggal sisa beberapa hari saja sampai mereka benar-benar bebas," jelas Ainun Na'im, tim Kuasa Hukum usai sidang.

Walaupun vonis ini terbilang ringan, tim hukum tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Mereka menyatakan masih akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

"Kami masih berembuk. Semua langkah hukum selanjutnya tergantung pada hasil diskusi kami dengan Gus Tom dan Gus Puja," tambahnya.

Namun yang mengecewakan, aktor intelektual dalam perusakan makam ulama dan habaib ini tidak tersentuh.

Sebelumnya,Tom dan Puja mendesak agar anggota lain dari kelompok PWI-LS yang diduga terlibat dalam perusakan makam, khususnya Syaifullah Huda alias Gus Huda dan Suaidi (Kiai Suadi), segera ditangkap dan diproses hukum.

Dalam keterangannya, kedua terdakwa menilai bahwa perusakan makam Saadah Ba’alawy bukanlah perbuatan spontan, melainkan dilakukan secara terstruktur dan dikendalikan oleh aktor intelektual. Mereka menegaskan bahwa Gus Huda dan Kiai Suadi diduga kuat sebagai pihak yang menghasut, mengarahkan, serta bertanggung jawab atas terjadinya perusakan tersebut.

“Kami menuntut keadilan. Jangan hanya kami yang dipenjara dan dijadikan tumbal, sementara aktor intelektualnya justru bebas dan tidak tersentuh hukum,” ujar salah satu terdakwa usai sidang

Tom dan Puja meminta agar Gus Huda dan Kiai Suadi dipenjara agar merasakan konsekuensi hukum yang sama, sebagaimana yang mereka alami saat ini. Menurut mereka, keadilan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menyentuh pihak-pihak yang menjadi penggerak utama.

Kasus yang sempat menyedot perhatian warga Kabupaten Pasuruan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di masa mendatang.

Kasus ini bermula dari aksi perusakan makam keluarga habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, yang diketahui terjadi pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Makam-makam yang dirusak antara lain makam Habib Abdul Kadir bin Umar al-Hadar, Habib Abdul Kadir bin Hasyim bin Muhammad bin Umar al-Hadar, Syarifah Khotijah binti Achmad al-Habsyi, Habib Mustofa bin Abdullah al-Hadar, serta sejumlah makam keluarga habaib lainnya. Aksi vandalisme tersebut memicu kemarahan luas umat Islam. 

Pada Rabu siang, 1 Oktober 2025, ribuan warga bersama para ulama dan habaib mendatangi Polsek Winongan untuk mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku. 

Pelapor dalam kasus ini adalah Sayyid Hasan Fahmi (29), warga Desa Bandaran, Kecamatan Winongan. Ia melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Winongan pada sore hari dengan nomor registrasi.

"STPL/13/X/2025/Polsek Winongan. Dalam laporannya, Fahmi mengaku terkejut saat mendapati makam keluarganya telah rusak parah usai berziarah. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.

“Setelah ziarah, saya mendapati kondisi makam keluarga sudah rusak parah. Karena itu saya melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Sayyid Fahmi.

Aparat Polsek Winongan menyatakan kasus ini ditangani secara serius. Para pelaku dijerat dengan Pasal 179 jo Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Dan kini kasusnya sudah bergulir di PN Bangil.

Sejumlah warga menilai pola perusakan makam tersebut mengingatkan pada praktik-praktik vandalisme ideologi PKI yang pernah terjadi pada masa lalu, di mana ulama, habaib, dan simbol-simbol kesalehan Islam menjadi sasaran kebencian.

Menurut keterangan warga, aksi perusakan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang berinisial Cak Ud dan disebut berafiliasi dengan kelompok PWI-LS. Kelompok ini dipimpin Abbas Tompel yang mengklaim sebagai cucu Sayyidina Hussein dan Nabi Muhammad SAW. Dan Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, seorang pria asal Banten yang juga mengklaim memiliki nasab keturunan Walisongo dan Nabi Muhammad SAW.

Namun, klaim tersebut tidak diakui oleh Rabithah Alawiyah maupun seluruh lembaga naqobah asyraf resmi di dunia. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi, Abbas Tompel bukan dzurriyah Rasulullah SAW, dan ayah kandung Imad diketahui bernama Sarmana bin Arsa, bukan keturunan Sultan Hasanuddin Banten maupun Walisongo.

Masyarakat menilai adanya motif kecemburuan dan dendam terhadap kemuliaan nasab habaib dzurriyah Rasulullah SAW yang melatarbelakangi aksi perusakan tersebut.