Refly Harun Tertawai Andi Azwan yang bilang Dokter Tifa akan Ajukan RJ

 


Jum'at, 27 Maret 2026

Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menanggapi pernyataan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan yang menyebutkan bahwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan mengajukan Restorative Justice (RJ), mengikuti jejak Rismon Sianipar.

dr Tifa dan Rismon merupakan tersangka klaster kedua kasus ijazah, bersama Roy Suryo.

Namun, Rismon diketahui telah mengajukan RJ setelah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan mengakui penelitiannya soal ijazah terdapat kekeliruan. Bahkan Rismon juga mengunjungi rumah Jokowi di Solo.

Setelah Rismon mengajukan RJ, Roy Suryo tetap pada pendiriannya yang masih percaya bahwa ijazah Jokowi palsu dan akan meneruskan perjuangan.

Sementara itu, dr Tifa sebelumnya memutuskan untuk rehat sejenak dari kasus ijazah setelah Rismon meminta maaf kepada Jokowi.

Keputusan itu diambil dr Tifa karena saat itu ingin fokus menjalani ibadah selama bulan Ramadan, bukan karena alasan lain.

Atas langkah tersebut, Andi justru berkeyakinan bahwa dr Tifa akan mengikuti langkah Rismon untuk mengajukan RJ.

Menanggapi itu, Refly pun hanya tertawa dan menyebut bahwa Andi hanya sok tahu saja.

"Luar biasa, sok tahu dia ya," kata Refly, Kamis (26/3/2026), dikutip dari YouTube Refly Harun.

Sementara itu, pengacara dr Tifa, Muhammad Taufik, mengatakan bahwa kliennya tidak akan meminta RJ dalam kasus ijazah ini.

Menurut Taufik, adanya desakan pengajuan RJ seperti dari Andi Azwan itu justru menegaskan bahwa kepolisian gagal dalam membuktikan keaslian dari ijazah Jokowi.

"Terhadap permintaan Andi Azwan supaya Dokter Tifa mengajukan RJ, saya katakan itu tidak mungkin karena dengan getolnya mereka (kubu Jokowi -red) meminta RJ mengindikasikan kami bahwa polisi gagal untuk membuktikan (keaslian ijazah Jokowi -red)," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/3/2026).

Kegagalan yang dimaksud itu adalah ketika kepolisian tidak bisa meminta dua alat bukti yang diminta oleh kejaksaan agar dilengkapi, yakni ijazah fisik Jokowi dan ketersediaan mantan Wali Kota Solo itu untuk hadir dalam persidangan.

Taufik pun menduga getolnya kubu Jokowi meminta agar para tersangka mengajukan RJ karena memang kehendak dari Jokowi, alih-alih permintaan dari Roy Suryo cs.

Alasannya, kata Taufik, karena Jokowi juga merasa tidak yakin laporannya terhadap Roy Suryo cs akan naik ke persidangan.

"(Restorative justice) Karena memang Pak Jokowi yang menghendaki damai karena tidak yakin perkaranya naik sebab kalau naik, tidak mungkin Pak Jokowi itu berani hadir," tegasnya.

"Kan saya jadi pengacaranya Dokter Tifa, nanti kan saya ngomong, ini mana ini dan perkara ini tidak akan pernah bisa dibuktikan kalau tidak ada ijazah dan ketersediaan pelapor itu untuk hadir saat persidangan," imbuh Taufik.

Alasan Andi Azwan Yakin dr Tifa Bakal Ajukan RJ

Sebelumnya, Andi mengatakan, semenjak Rismon mengajukan RJ, dr Tifa justru menghilang dari media.

"Tiba-tiba dia menghilang dari medsos, menghilang dari media mainstream dan saya ingat waktu di Catatan Demokrasi salah satu pembicaranya mestinya itu adalah dokter Tifa, akhirnya diganti oleh salah satu dari penasihat hukumnya yaitu Bang Petrus Selestinus," paparnya, Rabu (25/3/2026), dikutip dari YouTube Catatan Andi Azwan.

Hal tersebut, kata Andi, lantas menimbulkan pertanyaan karena Rismon juga melakukan hal yang sama sebelum mengajukan RJ.

"Ketika Rismon mengajukan RJ itu juga melakukan hal yang sama, Rismon tidak mau tampil di televisi, tidak mau tampil di podcast dan menghilang seperti itu."

"Terakhir kan bertemu dengan saya di Metro TV pada saat itu melalui Zoom, itu terakhir saya bertemu dengan dia, jadi awal bulan pada saat itu," kata Andi.

Oleh karena itu, Andi pun berkeyakinan dr Tifa akan melakukan hal yang sama dan sekarang ini sedang berkontemplasi.

Andi juga mengatakan bahwa ada yang menghubunginya untuk meminta RJ, tetapi dia tidak menyebutkan rinci siapa sosok tersebut.

"Saya masih belum yakin apakah ini merupakan permintaan atau hanya main-main saja atau menjebak saya seperti jebakan Batman," ungkapnya.

Andi mengatakan, jika dr Tifa mengajukan RJ dan disetujui oleh Jokowi, maka dia akan bebas dari status tersangka karena sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum lain.

Jika demikian, maka nasib dr Tifa akan seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Eggi dan Damai merupakan tersangka kasus ijazah klaster kedua pertama yang status tersangkanya telah dicabut setelah mereka mengajukan RJ kepada Jokowi.

"Kalau dr Tifa ini dia mengajukan RJ kemudian diterima RJ-nya oleh Pak Jokowi dan juga teman-teman yang lain, maka dia akan bebas, seperti Eggi Sudjana dengan SP3 karena tidak mempunyai laporan kepolisian dari pihak-pihak yang lain, pasti dia itu berpikir keras untuk itu," jelas Andi. 

Hal ini, kata Andi, akan berbeda dengan Rismon karena Ahli Digital Forensik itu masih akan menghadapi kasus lain meskipun RJ-nya nanti disetujui Jokowi.

Sumber: Tribunnews