Gara-gara Gus Yaqut, Ahmad Khozinudin Curiga Ferdy Sambo Selama Ini Juga Tak Ditahan di Lapas: Siapa yang Bisa Menjamin?

 


Rabu, 25 Maret 2026

Faktakini.info, Jakarta - Publik kini mempertanyakan keberadaan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kecurigaan tersebut muncul setelah banyak yang menduga Sambo tidak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas), melainkan malah menjadi tahanan rumah.

Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyuarakan kecurigaan ini dalam unggahannya di Facebook pada Rabu (25/3/2025).

Khozinudin bahkan mengaitkan hal ini dengan pengalihan penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dilakukan secara diam-diam menjelang Lebaran pada 19 Maret 2026.

"Jangan-jangan Sambo si penjahat polisi pembunuh polisi juga tak ditahan. Siapa yang bisa menjamin Sambo ditahan?" tulis Khozinudin.

Khozinudin juga mengingatkan peristiwa serupa yang melibatkan Gayus Tambunan, seorang koruptor pajak yang meskipun berstatus tahanan KPK, sempat terlihat bebas menonton pertandingan tenis di Bali.

"Wajar kalau rakyat bertanya, bahkan marah. Apalagi, keadilan di negeri ini baru diberikan jika ada kemarahan," ujar Khozinudin, yang merespons ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum yang terkesan tebang pilih.

Ferdy Sambo, yang terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ia diketahui telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, sejak 29 Agustus 2023, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Mako Brimob dan menjalani masa pengenalan lingkungan di Lapas Salemba.

Pada kasus ini, Sambo terlibat dalam rekayasa yang mengubah kejadian pembunuhan menjadi insiden tembak-menembak, namun akhirnya terungkap bahwa ia memerintahkan penembakan dan turut serta dalam aksi tersebut.

Kritik terhadap penahanan Sambo tidak hanya datang dari Khozinudin, namun juga dari kalangan publik yang mempertanyakan transparansi dalam penegakan hukum.

Keputusan-keputusan terkait pengalihan status penahanan, seperti yang terjadi pada Yaqut, memperburuk citra sistem peradilan Indonesia yang dinilai tidak adil dan penuh kepentingan.

Sumber dan Foto : KOMPAScom/Kristianto Purnomo