Dugaan Penghilangan Nyawa Pelajar 14 Tahun oleh Oknum Brimob di Tual, LBH Street Lawyer Desak PTDH dan Proses Pidana
Senin, 23 Februari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penghilangan nyawa terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Tual, Maluku. Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), seorang pelajar yang meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam keterangannya, LBH Street Lawyer menyebut Arianto diduga meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya. Korban diduga dipukul menggunakan helm hingga kepalanya terbentur aspal.
LBH Street Lawyer menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat negara. Menurut mereka, amanat konstitusi terhadap institusi kepolisian adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.
“Penghilangan nyawa terhadap Arianto Tawakal merupakan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah,” demikian pernyataan tertulis LBH Street Lawyer.
Secara hukum, LBH Street Lawyer menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 17 huruf a Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan setiap anggota Polri menghormati harkat dan martabat manusia.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, LBH Street Lawyer mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
Menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat;
Melakukan penegakan hukum pidana secara transparan dan akuntabel berdasarkan KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melakukan evaluasi internal guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
LBH Street Lawyer berharap kasus ini ditangani secara serius demi menjamin perlindungan hak asasi manusia serta mencegah kesewenang-wenangan aparat terhadap masyarakat sipil.
📄 TRANSKRIP TEKS LENGKAP
PERNYATAAN SIKAP
DUGAAN PENGHILANGAN NYAWA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM BRIMOB DI KOTA TUAL MALUKU
Yth.,
Insan Pers dan Masyarakat Indonesia
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,
Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, seorang pelajar yang berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal tewas karena diduga kepalanya dipukul menggunakan helm dan terbentur aspal oleh oknum Brimob yang bernama Bripda Masias Siahaya. Atas peristiwa tersebut, LBH Street Lawyer menyampaikan sikap sebagai berikut:
Bahwa penghilang nyawa masyarakat yang tak bersalah oleh aparat kepolisian sudah kerap terjadi. Padahal, amanat konstitusi terhadap kepolisian adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan justru menyalahgunakan kekuatan untuk menganiaya bahkan menghilangkan nyawa masyarakat;
Bahwa penghilangan nyawa terhadap Arianto Tawakal merupakan tindakan “main hakim sendiri” (eigenrichting) yang dilakukan oleh aparat negara tanpa melalui proses hukum yang sah. Aparat dilarang untuk menghakimi dan menganiaya seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana, apalagi Arianto memang tidak melakukan tindak pidana;
Bahwa Bripda Masias Siahaya diduga telah melanggar Pasal 468 ayat (2) KUHP, di mana setiap orang yang melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian orang dipidana paling lama 10 tahun penjara dan melanggar kode etik kepolisian sebagaimana Pasal 17 huruf a Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia. Atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik tersebut, Bripda Masias Siahaya dapat dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana Pasal 109 ayat (1) huruf e Perpolri No. 7 Tahun 2022;
Bahwa berdasarkan pernyataan di atas, kami mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil langkah sebagai berikut:
a. Melakukan penjatuhan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat;
b. Melakukan penegakkan hukum pidana terhadap Bripda Masias Siahaya dengan transparan dan akuntabel berdasarkan KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku;
c. Menjamin bahwa peristiwa serupa tidak terulang lagi serta melakukan evaluasi dan peningkatan sistem pertanggungjawaban pada internal kepolisian.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan tidak ada lagi penghilangan nyawa dan kesewenang-wenangan oleh aparat negara terhadap masyarakat sipil demi terjaminnya perlindungan hak asasi manusia serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 23 Februari 2026
Hormat Kami,
TTD
LBH Street Lawyer
CP:
Sumadi Atmadja, S.H., M.H. (0815-1188-4540)
