[Video] Dua Terdakwa Perusakan Makam Ulama Winongan Tuntut Huda dan Suadi PWI-LS Aktor Intelektual Ikut Dipenjara
Jum'at, 30 Januari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dua terdakwa kasus perusakan makam ulama di Serambi Makam Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (29/1/2026).
Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma. Usai menjalani sidang lanjutan, keduanya secara terbuka menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.
Tom dan Puja mendesak agar anggota lain dari kelompok PWI-LS yang diduga terlibat dalam perusakan makam, khususnya Syaifullah Huda alias Gus Huda dan Suaidi (Kiai Suadi), segera ditangkap dan diproses hukum.
Dalam keterangannya, kedua terdakwa menilai bahwa perusakan makam Saadah Ba’alawy bukanlah perbuatan spontan, melainkan dilakukan secara terstruktur dan dikendalikan oleh aktor intelektual. Mereka menegaskan bahwa Gus Huda dan Kiai Suadi diduga kuat sebagai pihak yang menghasut, mengarahkan, serta bertanggung jawab atas terjadinya perusakan tersebut.
“Kami menuntut keadilan. Jangan hanya kami yang dipenjara dan dijadikan tumbal, sementara aktor intelektualnya justru bebas dan tidak tersentuh hukum,” ujar salah satu terdakwa usai sidang.
Tom dan Puja meminta agar Gus Huda dan Kiai Suadi dipenjara agar merasakan konsekuensi hukum yang sama, sebagaimana yang mereka alami saat ini. Menurut mereka, keadilan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menyentuh pihak-pihak yang menjadi penggerak utama.
Sidang lanjutan kasus perusakan makam ulama Winongan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Publik pun menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang telah melukai perasaan umat dan mencederai nilai-nilai penghormatan terhadap ulama serta makam para wali.
Diketahui, Gus Tom dan Gus Puja dimejahijaukan setelah didakwa melakukan perusakan makam.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, peristiwa perusakan makam terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30. Lokasinya di area pemakaman belakang Masjid Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dan terang-terangan dengan menggunakan kekerasan terhadap barang.
Sasaran perusakan adalah bangunan makam milik keluarga sejumlah habaib yang berada di area pemakaman tersebut.
Kasus ini bermula dari aksi perusakan makam keluarga habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, yang diketahui terjadi pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Makam-makam yang dirusak antara lain makam Habib Abdul Kadir bin Umar al-Hadar, Habib Abdul Kadir bin Hasyim bin Muhammad bin Umar al-Hadar, Syarifah Khotijah binti Achmad al-Habsyi, Habib Mustofa bin Abdullah al-Hadar, serta sejumlah makam keluarga habaib lainnya. Aksi vandalisme tersebut memicu kemarahan luas umat Islam.
Pada Rabu siang, 1 Oktober 2025, ribuan warga bersama para ulama dan habaib mendatangi Polsek Winongan untuk mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku.
Pelapor dalam kasus ini adalah Sayyid Hasan Fahmi (29), warga Desa Bandaran, Kecamatan Winongan. Ia melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Winongan pada sore hari dengan nomor registrasi
STPL/13/X/2025/Polsek Winongan. Dalam laporannya, Fahmi mengaku terkejut saat mendapati makam keluarganya telah rusak parah usai berziarah. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
“Setelah ziarah, saya mendapati kondisi makam keluarga sudah rusak parah. Karena itu saya melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Sayyid Fahmi.
Aparat Polsek Winongan menyatakan kasus ini ditangani secara serius. Para pelaku dijerat dengan Pasal 179 jo Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Dan kini kasusnya sudah bergulir di PN Bangil.
Sejumlah warga menilai pola perusakan makam tersebut mengingatkan pada praktik-praktik vandalisme ideologi PKI yang pernah terjadi pada masa lalu, di mana ulama, habaib, dan simbol-simbol kesalehan Islam menjadi sasaran kebencian.
Menurut keterangan warga, aksi perusakan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang berinisial Cak Ud dan disebut berafiliasi dengan kelompok PWI-LS. Kelompok ini dipimpin Abbas Tompel yang mengklaim sebagai cucu Sayyidina Hussein dan Nabi Muhammad SAW. Dan Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, seorang pria asal Banten yang juga mengklaim memiliki nasab keturunan Walisongo dan Nabi Muhammad SAW.
Namun, klaim tersebut tidak diakui oleh Rabithah Alawiyah maupun seluruh lembaga naqobah asyraf resmi di dunia. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi, Abbas Tompel bukan dzurriyah Rasulullah SAW, dan ayah kandung Imad diketahui bernama Sarmana bin Arsa, bukan keturunan Sultan Hasanuddin Banten maupun Walisongo.
Masyarakat menilai adanya motif kecemburuan dan dendam terhadap kemuliaan nasab habaib dzurriyah Rasulullah SAW yang melatarbelakangi aksi perusakan tersebut.
Mereka berharap majelis hakim bertindak tegas, mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dan kesucian makam para ulama serta habaib tetap terjaga.

