Roy Suryo akan Laporkan Personel Polda Metro ke Propam Polri usai Terbitkan SP3 Eggi-DHL

 



Sabtu, 17 Januari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Roy Suryo bakal melaporkan personel di Polda Metro Jaya ke Propam Polri usai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang membuat mereka tak lagi menjadi tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy menilai SP3 tersebut tidak sah karena tak dilengkapi keterangan pertimbangan yang membuat Eggi dan Damai dicabut statusnya sebagai tersangka.

Dia mengungkapkan jika memang ada persetujuan terkait keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), maka hal tersebut turut tertuang dalam SP3 tersebut.

Selain itu, sambung Roy, adapula pernyataan tertulis dari Eggi dan Damai yang meminta maaf kepada Jokowi karena telah menuduh ijazahnya palsu.

Ia menegaskan hal itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.

"Jadi kan harusnya (SP3) ada RJ, ada juga permintaan maaf. Dan dalam KUHAP baru di Pasal 79, itu ada syarat RJ harus dilakukan secar tertulis dan RJ harus ditandatangani di Polda Metro Jaya bukan polisinya datang ke Solo (ke kediaman Jokowi)," ujarnya dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV dikutip pada Sabtu (17/1/2026).

Selain itu, adapula pelanggaran lain yang dianggap Roy dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni terkait pencabutan pelaporan.

Dia mengatakan ketika SP3 diterbitkan, maka seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dicabut statusnya.

Pasalnya, kata Roy, Jokowi melaporkan secara bersama-sama dalam satu laporan polisi (LP) alih-alih secara terpisah.

Mereka yang dilaporkan Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Rohyani.

Namun, dia mengungkapkan Jokowi tidak pernah melaporkan Damai ke kepolisian. Sehingga, Roy mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Damai dan kini statusnya berubah meski tak pernah dilaporkan.

"Kok bisa orang tidak dilaporkan dicabut (laporannya) oleh Jokowi? Jokowi kan tidak melaporkan DHL (Damai Hari Lubis). Dan kalau mau mencabut satu ini, kenapa bisa dicabut satu di antara lima? Kan harusnya di-splitsing (pemecahab perkara) dulu. Kita bicara secara de jure, bukan hanya de facto," jelasnya.

Terpisah, pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, juga menyebut pencabutan status tersangka terhadap Eggi dan Damai melanggar ketentuan KUHAP.

Dia menegaskan seharusnya setelah SP3 terbit, maka Jokowi wajib hadir ke Polda Metro Jaya untuk menandatangani pencabutan laporan.

Sangadji mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 79 KUHAP baru.

"Harus diingat bahwa kesepakatan itu harus tertuang dan tertulis kemudian kesepakatan itu berdasarkan Pasal 83 (KUHAP), itu harus disampaikan ke penyidik dan Pak Jokowi harus hadir ke Polda Metro Jaya."

"Berdasarkan Pasal 79 setelah dilakukan kesepakatan, maka harus cabut laporannya. Itu aturan main di dalam Pasla 79 KUHAP yang tidak diperhatikan oleh Polda Metro Jaya," tegasnya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Sabtu (17/1/2026).

Senada dengan Roy Suryo, Sangadji juga menegaskan bahwa ketika Eggi dan Damai tidak lagi berstatus sebagai tersangka, maka hal tersebut seharusnya berlaku pula terhadap tersangka lainnya.

Pasalnya, Jokowi melaporkan beberapa orang dalam kasus ini dalam satu LP dan bukan secara terpisah.

"Laporan itu dicabut, berarti secara hukum, laporan itu nggak pernah ada lagi. Berimplikasi kepada apa? Delapan tersangka yang lain harus digugurkan (status tersangka) dengan pencabutan laporan yang sama."

"Karena ini adalah delik aduan absolut dan harus dengan pencabutan LP," ujarnya.

sumber: Tribunnews