JPU Sebut Eksepsi Tom dan Puja PWI-LS Terdakwa Perusakan Makam di Winongan Pasuruan Lemah
Selasa, 13 Januari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dua terdakwa kasus perusakan makam Ulama di Winongan, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma, kembali diadili.
Senin (12/1/2026), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menilai eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan secara hukum.
Jaksa menyebut materi keberatan telah masuk ke pokok perkara. Seharusnya dibuktikan dalam proses pemeriksaan di persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Gede Yoga Putra mengatakan, surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Syarat formil maupun materil telah terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, kami memohon majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Gede Yoga Putra di hadapan majelis hakim.
Ia juga meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menurutnya, tidak terdapat alasan hukum yang dapat membatalkan atau menggugurkan dakwaan melalui mekanisme eksepsi.
Usai pembacaan tanggapan jaksa, persidangan tidak lagi memberikan ruang bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan replik, sesuai ketentuan hukum acara.
Dengan demikian, tahapan persidangan selanjutnya menunggu putusan sela dari majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa Aswin Aminullah mengaku, menghormati proses persidangan. Setelah tanggapan jaksa dibacakan, pihaknya tidak lagi memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban tambahan.
"Kami sekarang menunggu putusan sela dari majelis hakim,” katanya.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak.
Diketahui, Gus Tom dan Gus Puja dimejahijaukan setelah didakwa melakukan perusakan makam.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, peristiwa perusakan makam terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30. Lokasinya di area pemakaman belakang Masjid Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dan terang-terangan dengan menggunakan kekerasan terhadap barang.
Sasaran perusakan adalah bangunan makam milik keluarga sejumlah habaib yang berada di area pemakaman tersebut.
Kasus ini bermula dari aksi perusakan makam keluarga habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, yang diketahui terjadi pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Makam-makam yang dirusak antara lain makam Habib Abdul Kadir bin Umar al-Hadar, Habib Abdul Kadir bin Hasyim bin Muhammad bin Umar al-Hadar, Syarifah Khotijah binti Achmad al-Habsyi, Habib Mustofa bin Abdullah al-Hadar, serta sejumlah makam keluarga habaib lainnya. Aksi vandalisme tersebut memicu kemarahan luas umat Islam.
Pada Rabu siang, 1 Oktober 2025, ribuan warga bersama para ulama dan habaib mendatangi Polsek Winongan untuk mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku.
Pelapor dalam kasus ini adalah Sayyid Hasan Fahmi (29), warga Desa Bandaran, Kecamatan Winongan. Ia melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Winongan pada sore hari dengan nomor registrasi
STPL/13/X/2025/Polsek Winongan. Dalam laporannya, Fahmi mengaku terkejut saat mendapati makam keluarganya telah rusak parah usai berziarah. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
“Setelah ziarah, saya mendapati kondisi makam keluarga sudah rusak parah. Karena itu saya melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Sayyid Fahmi.
Aparat Polsek Winongan menyatakan kasus ini ditangani secara serius. Para pelaku dijerat dengan Pasal 179 jo Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Dan kini kasusnya sudah bergulir di PN Bangil.
Sejumlah warga menilai pola perusakan makam tersebut mengingatkan pada praktik-praktik vandalisme ideologi PKI yang pernah terjadi pada masa lalu, di mana ulama, habaib, dan simbol-simbol kesalehan Islam menjadi sasaran kebencian.
Menurut keterangan warga, aksi perusakan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang berinisial Cak Ud dan disebut berafiliasi dengan kelompok PWI-LS. Kelompok ini dipimpin Abbas Tompel yang mengklaim sebagai cucu Sayyidina Hussein dan Nabi Muhammad SAW. Dan Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, seorang pria asal Banten yang juga mengklaim memiliki nasab keturunan Walisongo dan Nabi Muhammad SAW.
Namun, klaim tersebut tidak diakui oleh Rabithah Alawiyah maupun seluruh lembaga naqobah asyraf resmi di dunia. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi, Abbas Tompel bukan dzurriyah Rasulullah SAW, dan ayah kandung Imad diketahui bernama Sarmana bin Arsa, bukan keturunan Sultan Hasanuddin Banten maupun Walisongo.
Masyarakat menilai adanya motif kecemburuan dan dendam terhadap kemuliaan nasab habaib dzurriyah Rasulullah SAW yang melatarbelakangi aksi perusakan tersebut.
Mereka berharap majelis hakim bertindak tegas, mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dan kesucian makam para ulama serta habaib tetap terjaga.
Foto: Gus Tom dan Gus Puja Kusuma menjalani persidangan di PN Bangil, Senin (12/1). (M Busthomi/ Radar Bromo)
X
Sumber: radarbromo.com
