Habib Rizieq dan FPI Konsisten Lawan Penistaan Agama, Ini Daftar Lengkapnya
Sabtu, 17 Januari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) menegaskan bahwa Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) bersama FPI sejak awal berdirinya hingga kini tetap istiqomah dalam menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, khususnya dalam melawan berbagai bentuk penistaan terhadap agama Islam.
Dalam pernyataan resminya, DPP FPI menyebut bahwa prinsip perjuangan IB HRS dan FPI tidak pernah berubah, yakni siapa pun yang menista agama wajib diprotes keras dan harus diproses secara hukum. Sikap tersebut telah dibuktikan dengan keterlibatan langsung IB HRS dan FPI bersama berbagai ormas Islam lainnya dalam mengawal dan melaporkan puluhan kasus penodaan agama sepanjang dua dekade terakhir.
Sejak tahun 2004, sejumlah kasus penistaan agama telah mendapat respons keras dari FPI. Di antaranya kasus teriakan pelecehan lafaz takbir oleh seorang mahasiswa IAIN Bandung, penerbitan buku-buku kontroversial yang dinilai menghina Al-Qur’an dan ulama, hingga penyimpangan ajaran ibadah shalat yang dilakukan oleh Yusman Roy, yang akhirnya diproses hukum dan divonis dua tahun penjara.
Pada tahun-tahun berikutnya, FPI juga aktif melaporkan dan memprotes berbagai kasus yang melibatkan tokoh publik, penulis, seniman, pejabat, hingga pimpinan aliran yang dianggap menyimpang atau menista ajaran Islam. Beberapa kasus berujung pada proses hukum dan vonis penjara, seperti Lia Eden, Ahmad Musadeq, Ahok, Saifuddin Ibrahim, M Kace, Ferdinand Hutahaean, Ade Armando, Panji Gumilang dan sejumlah nama lainnya. Namun tidak sedikit pula laporan yang dinilai mandek atau tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Salah satu peristiwa besar yang dicatat FPI adalah kasus Zhong Wan Xie alias Ahok pada tahun 2016, yang memicu gelombang aksi umat Islam secara nasional, mulai dari Aksi 411 hingga Aksi 212. Tekanan umat Islam yang masif kala itu akhirnya berujung pada vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam perkara penistaan agama.
FPI juga menyoroti sejumlah laporan penistaan agama yang tidak diproses secara adil, meskipun telah dilaporkan secara resmi, baik terhadap aktivis, politisi, tokoh partai, akademisi, maupun figur publik lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketimpangan penegakan hukum dalam perkara penodaan agama.
Meski demikian, FPI menyatakan tetap konsisten mengambil jalur konstitusional dengan melaporkan setiap dugaan penistaan agama melalui mekanisme hukum, disertai aksi protes damai dan tekanan moral dari umat Islam. Dalam beberapa kasus, laporan dicabut setelah pihak terlapor mengakui kekhilafan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Islam.
DPP FPI menegaskan bahwa perjuangan melawan penistaan agama bukan didasari kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan agama dan keyakinan umat Islam.
*DEWAN PIMPINAN PUSAT - FRONT PERSAUDARAAN ISLAM*
CENTRAL LEADERSHIP BOARD - ISLAMIC BROTHERHOOD FRONT
Jl. Petamburan III No. 17 Tanah Abang - Jakarta Pusat 10260 - Indonesia
*ISTIQOMAH*
Daftar Kasus Penistaan Agama yang ditangani IB HRS & FPI bersama Ormas Islam lainnya sepanjang masa.
IB HRS & FPI sejak dulu hingga kini tetap ISTIQOMAH (konsisten) dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar, apalagi dalam menentang & melawan Kasus Penistaan Agama. Prinsipnya adalah: "Siapa saja yang menista agama wajib diprotes keras & harus diproses hukum". Aneka Kasus Penodaan Agama yang selama ini ditangani IB HRS & FPI bersama Ormas Islam lainnya, antara lain:
Farid Yusuf (Mahasiswa IAIN Bandung): Th 2004 diprotes keras FPI dan dilaporkan oleh Forum Ulama Ummat Islam (FUUI) terkait penistaan agama lewat teriakan "Anjinghu Akbar" pada acara Ospek Mahasiswa Baru Fakultas Akidah & Filsafat IAIN Bandung. Tidak ada info kelanjutannya.
Nurcholis Majid dkk: Th 2004 mengarang buku kontroversial "Fiqih Lintas Agama" yang diterbitkan Yayasan Paramadina, yang isinya dinilai ada penodaan agama dan penghinaan Ulama. Dilaporkan tapi tidak pernah diproses kepolisian.
Sumanto Qurtubi: Th 2005 menerbitkan buku "Lobang Hitam Agama" yang secara terbuka mencaci maki Al-Qur'an dan para Sahabat Nabi SAW serta Ulama Salaf. Diprotes keras dan dilaporkan, tapi tidak diproses kepolisian.
Yusman Roy: Th 2005 melakukan penistaan ajaran Shalat dengan mengajak pengikutnya melaksanakan ibadah Shalat dengan cara mengganti semua bacaan Shalat dengan terjemah bahasa Indonesia di dalam Shalatnya. Dilaporkan dan diproses hukum hingga divonis 2 tahun Penjara.
Ahmad Dhani: Th 2005 bermain musik di atas lantai yang berlogokan kaligrafi lafaz ALLAH. Dilaporkan, namun laporan dicabut karena yang bersangkutan secara sadar dan jantan mengakui kekhilafan serta meminta maaf.
Lia Eden: Th 2005 menista agama dengan mengaku sebagai Malaikat Jibril. Dilaporkan dan diproses hukum hingga dihukum 2 tahun penjara. Kemudian pada Th 2008 mengulangi perbuatannya dengan mengirim risalah kepada institusi publik termasuk Presiden RI, diproses secara hukum dan divonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Gus Dur: Th 2006 dalam suatu wawancara radio menyatakan: "Al-Qur'an adalah kitab paling porno di Dunia." Dilaporkan tapi tdk dilayani Polisi. Bahkan 150-an Kyai Pimpinan Ponpes di Jawa Timur menyurati Gus Dur & menuntut Gus Dur bertaubat. Suratnya diantar & diserahkan langsung ke Gus Dur oleh Gus Luthfi Bashori Alwi yg didampingi Alm. Hb Abdurrahman Bahlega Assegaf & IB HRS serta kakaknya Hb Tohir Al-Hamid. Akhirnya Gus Dur klarifikasi langsung ke Para Kyai.
Ahmad Musadeq: Th 2008 mengaku sebagai Nabi yg dapat Wahyu di Gunung Sindur - Bogor. Dilaporkan dan diproses hukum hingga dihukum penjara 4 tahun. Kemudian pada Th 2016 mendirikan kelompok sesat Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara), dilaporkan dan diproses hukum hingga vonis 5 tahun penjara.
Aktivis AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan): Th 2008 dalam suatu wawancara di salah satu TV Nasional menista Nabi dan Agama dengan menyatakan: "Bahwa soal Ahmadiyah hanyalah soal persaingan Nabi Arab dan Nabi India." Diprotes dan dilaporkan tapi tidak diproses kepolisian.Aliran Sesat Ahmadiyah: Th 2008 dilaporkan tapi tdk pernah dilayani Polisi, sehingga terjadi bentrok antara Ummat Islam vs Ahmadiyah yg dibantu & dibela 200-an Tokoh Nasional yg tergabung dlm AKKBB. Akhirnya IB HRS & H Munarman dkk justru yg ditahan, lalu Ummat Islam kompak turun mengepung Istana Presiden, hasilnya terbit SKB 3 Menteri ttg Pelarangan Ahmadiyah.
Hanung Bramantyo: Th 2011 membuat film sesat menodai ajaran Islam dengan judul "?" (tanda tanya) yang berisi paham Sepilis (Sekularisme, Pluralisme & Liberalisme) yang telah difatwa haram oleh MUI. Diiklankan Republika dua halaman, shg Republika didemo FPI. Tidak jadi ditayangkan di SCTV karena diprotes FPI. Dan dilaporkan, tapi tidak diproses kepolisian.
Musdah Mulia: Th 2014 menghalalkan perkawinan sejenis atas nama Islam. Dilaporkan dan tdk pernah diproses pihak kepolisian. Th 2017 LSM Malaysia, Martabat Jalinan Muhibbah Malaysia (MJMM) dan Ikatan Rakyat Insan Muslim Malaysia (IRIMM) melaporkan Musdah Mulia kepada kepolisian Malaysia terkait dengan ungkapan penghalalan perkawinan sejenis.
Ahmad Fauzi: Th 2016: menista agama Islam via 3 buku karangannya: buku "Agama Skizofrenia: Delusi, Ketidaksadaran dan Asal-usul Agama" & buku "Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal", serta buku "Agama Skizofrenia: Kegilaan, Wahyu dan Kenabian". Dilaporkan FPI dan sempat diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, namun akhirnya dikirim ke RS Jiwa karena dianggap gila.
Ahok: Th 2016 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka - Kepulauan Seribu menista ayat suci Al-Qur'an dengan menyatakan: "Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51." Dilaporkan dan semula tidak dilayani Polisi karena dilarang Presiden, tapi Ummat Islam kompak bersatu menuntut lewat Aksi 1410, Aksi 411 dan Aksi 212, hasilnya: Ahok dipenjara 2 tahun. Selain itu Ahok dilaporkan FPI ke KPK atas tiga dugaan Korupsi senilai Rp 1,9 Trilyun atas dasar Laporan BPK, tapi KPK tidak memprosesnya.
Ade Armando: Th 2016 menista agama Islam. Dilaporkan dan diproses serta di Th 2017 sdh dinyatakan sbg "Tersangka Penista Agama", tapi kasusnya berhenti sampai saat ini. Di Th 2017 menista Ulama & Th 2018 menista Hadits, keduanya juga sdh dilaporkan, tapi tidak diproses polisi.
Dedy Mulyadi: Th 2016 menista agama dengan menyatakan "suara seruling lebih indah dari pada mengaji". Diprotes keras FPI dan dilaporkan API (Aliansi Pergerakan Islam) Jawa Barat, tapi tidak diproses kepolisian.
Megawati Soekarnoputri: Th 2017 pada acara HUT PDIP ke-44 menista Rukun Iman Kelima dengan menyatakan: "Mereka dengan fasih meramalkan yang akan terjadi di masa datang termasuk dalam kehidupan setelah fana (akhirat). Padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya". Dilaporkan tapi tdk dilayani Polisi. Sekjen PDIP Hasto sempat mendatangi IB HRS di Ponpes Markaz Syariah Megamendung - Bogor meminta agar laporan dicabut, tapi ditolak IB HRS kecuali Megawati bertaubat.
Viktor Laiskodat: Th 2017 dalam pidatonya di NTT menyampaikan ujaran kebencian terhadap Ummat Islam dan menistakan agama Islam. Diprotes keras dan dilaporkan, tapi kepolisian tidak memprosesnya.
Pdt. Saifuddin Ibrahim: Th 2017 dilaporkan penistaan agama oleh Hb Ali Alattas Ketum FMI (Front Mahasiswa Islam) yang saat ini sebagai Sekum FPI, karena menghina Nabi Muhammad SAW, divonis 4 tahun penjara. Kemudian pada Th 2022 melakukan penistaan agama dengan meminta 300 ayat Qur'an dihapus, ditetapkan tersangka oleh polisi tetapi sudah kadung melarikan diri ke AS.
Ganjar Pranowo: Th 2018 membaca Puisi berisi penistaan adzan yang ungkapannya: "Kau bilang Tuhan sangat dekat, tapi kau memanggilnya dengan pengeras suara setiap saat." Padahal Azdan itu panggilan untuk muslim mendirikan shalat, bukan memanggil Allah SWT. Dilaporkan tapi tidak diproses kepolisian.
Guntur Romli: Th 2018 dilaporkan Penistaan Agama oleh Korlabi atas cuitan di twitter yang mengatakan "Oleh krn itu, Quran bukan kitab suci bukan pula menyebabkan kita tabu untuk menggaulinya. Nabi Muhammad bukan pula manusia suci",. Proses hukumnya jalan di tempat.
Sukmawati Soekarnoputri: Th 2018 baca puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang isinya menista Syariat, Cadar dan Adzan, dengan ungkapan: "Aku tak tahu Syariat Islam. Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah. Lebih cantik dari cadar dirimu. Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azan mu". Dilaporkan tapi tidak diproses kepolisian dengan dalih sudah minta maaf. Selain itu di Th 2019 Sukmawati juga ada membandingkan Nabi SAW dengan Bung Karno ayahnya yang terkesan meninggikan Bung Karno di atas Nabi SAW. Ini pun dilaporkan tapi kasusnya jalan di tempat.
Abu Janda: Th 2018 menyatakan "Islam agama teroris". Dilaporkan tapi tdk dilayani Polisi. Begitu juga pada tahun tahun 2021 dilaporkan penistaan agama terkait kalimat "Islam agama arogan", namun tetap jalan di tempat.
Yaqut Cholil Qoumas: Th 2018 dilaporkan polisi terkait pembakaran Bendera Tauhid oleh anggota BANSER di Garut Jabar yang diduga kuat atas perintah dan arahannya, tapi proses jalan ditempat. Lalu pada Th 2022 menista adzan dan menyamakannya dengan gonggongan anjing lewat pernyataannya: "jika suara toa masjid banyak dan bunyinya bersamaan, bisa seperti "gonggongan anjing" yang mengganggu, mirip jika banyak anjing menggonggong bersamaan. Dilaporkan tapi tidak diproses kepolisian.
Gus Muwafiq: Th 2019 menyatakan dlm ceramahnya: "Nabi masih kecil rembes (ingusan) & mencuri buah di halaman rumah tetangga." Dilaporkan tapi tidak diproses kepolisian dengan dalih sudah minta maaf.
Denny Siregar: Th 2021 menghina kaum Santri dengan mengatakan "santri calon teroris", dilaporkan tapi prosesnya jalan di tempat. Denis ini yang mengirim karangan bunga ke Polda Metro Jaya pada Th 2020 sebagai ucapan terima kasih atas pembantaian 6 Laskar FPI Pengawal IB HRS di KM 50.
M Kace: Th 2021 menista agama dengan mengaku sbg Nabi. Dilaporkan dan diproses hukum hingga dihukum penjara, divonis 10 tahun.
Ferdinand Hutahaean: Th 2022 dilaporkan penistaan agama atas cuitan di twitter yg mengatakan "Allahmu lemah", divonis 5 bulan penjara.
Jenderal Dudung: Th 2023 menista Allah SWT karena meng-orangkan Tuhan atau menyamakan Tuhan dengan manusia lewat pernyataannya: "Tuhan bukan orang Arab". Dilaporkan tapi tidak diproses kepolisian dengan dalih sudah klarifikasi.
Zen Kribo: Th 2023 Dilaporkan penistaan Rukun Islam ke 5 oleh Brigade Muslim Indonesia di Sulawesi Selatan, proses jalan di tempat. Sebelumnya pada Th 2021 pernah dilaporkan oleh Babeh Aldo terkait pencemaran nama baik, begitu juga pada Th 2022 dilaporkan oleh Ketum GNPF Ulama, Syekh Yusuf Martak terkait pencemaran nama baik, kedua proses hukumnya jalan di tempat.
Plt. Bupati Bogor Iwan: Th 2023 menista Al-Qur'an dengan melontarkan ucapan Injak Al-Qur'an. Diprotes keras dan dilaporkan FPI, tapi kemudian laporan tsb dicabut karena Iwan dengan jantan & terhormat mengaku khilaf dan minta maaf kepada Ummat Islam.
Panji Gumilang: Th 2023 Pimpinan Ponpes Az-Zaitun - Indramayu yg terlibat penodaan agama Islam dengan melaksanakan Shalat berjamaah berdampingan antara pria & wanita, serta menjadikan Wanita sebagai Imamnya." Dilaporkan dan diproses hukum sampai dihukum penjara 1 tahun.
Zulkifli Hasan: Th 2024 di hadapan para pendukung pasangan Prabowo - Gibran saat Pilpres 2024, menista bacaan Amin setelah Surat Al-Fatihah dan menista angkat jari saat Tahiyyat dlm Sholat. Dilaporkan tapi tdk dilayani Polisi.
Pdt. Gilbert: Th 2024: menistakan Zakat dalam Khotbahnya. Dilaporkan ke Polisi, tapi dihentikan karena dia mengaku khilaf dan minta maaf.
Suswono: Th 2024 saat jadi Cawagub di Pilkada Jakarta menganjurkan para janda kaya agar menikahi pemuda pengangguran dengan mengambil contoh pernikahan Siti Khadijah RA dengan Nabi Muhammad SAW. Diprotes keras FPI, namun sebelum dilaporkan beliau secara jantan langsung mengaku khilaf dan minta maaf kepada Ummat Islam. Bahkan beliau berangkat Umroh dan menemui IB HRS di Kota Suci Mekkah.
Irma Chaniago: Th 2025 melecehkan Rasulullah SAW dengan pernyataannya bahwa "Nabi Muhammad SAW adalah manusia biasa yang tidak sempurna." Dilaporkan tapi tidak di proses kepolisian.
Fuad Plered: Th 2025 menista Guru Tua ulama besar Indonesia Timur. Dilaporkan dan diarahkan Polisi diselesaikan dg Hukum Adat. Fuad Plered tokoh Begal Nasab yang mengaku keturunan PKI & sering menghina Habaib.
Pandji Pragiwaksono: Th 2026 "menista Shalat & mengolok-oloknya dlm lawakan". Diminta bertaubat, jika tidak mau bertaubat akan di proses hukum.
Dan masih banyak para penista agama yang dilaporkan & diproses hukum, baik di tingkat Nasional maupun Lokal Daerah, namun banyak juga yang tidak diproses hukum oleh kepolisian.
Prinsip Perjuangan *IB HRS dan FPI:*
*"Tegakkan yang haq, walau seluruh dunia membenci dan mencacimu."*
“Prinsip perjuangan IB HRS dan FPI adalah menegakkan yang haq, walau seluruh dunia membenci dan mencaci,” demikian pernyataan resmi DPP FPI.
FPI menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus istiqomah mengawal akidah umat dan menuntut penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk penistaan agama, baik di tingkat nasional maupun daerah.
