Buletin ke-5 DPD FPI Jabar Ajak Jaga Kehormatan Syariat dan Bantu Korban Bencana Alam
Jum'at, 23 Januari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (DPD FPI) Jawa Barat menerbitkan Buletin “Menjaga Kehormatan Syariat” Edisi ke-5, yang berisi catatan kritis terhadap Undang-Undang Nikah Siri dan Undang-Undang Perzinaan. Buletin ini ditulis oleh KH Wawan Abdul Malik Marwan, Ketua DPD FPI Jawa Barat, dan diterbitkan oleh Tim Lembaga Dakwah Persaudaraan (LDP) FPI Jawa Barat.
Dalam buletin tersebut ditegaskan bahwa syariat Islam merupakan hukum ilahi yang diturunkan untuk menjaga kehormatan manusia dan ketertiban hidup. Negara, sebagai pengatur kehidupan bersama, dinilai semestinya menghormati dan melindungi ajaran agama, bukan justru mereduksi atau membalikkan nilai-nilai syariat melalui regulasi hukum positif.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah persoalan nikah sah menurut syariat. Dalam Islam, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat, seperti adanya wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar. Keabsahan nikah, menurut buletin ini, tidak bergantung pada pencatatan administratif. Namun, ketika nikah yang sah secara syariat diposisikan sebagai pelanggaran hukum dan diberi stigma pidana, dinilai terjadi pergeseran otoritas, di mana administrasi negara dijadikan penentu halal dan haram.
Buletin tersebut juga mengkritisi pemaknaan zina dalam hukum positif yang dinilai mempersempit makna larangan zina dalam syariat Islam. Akibatnya, disebutkan muncul relativisasi dosa, kerusakan moral, serta anggapan bahwa persoalan nasab dan perzinaan adalah urusan privat semata. Hal ini dinilai sebagai pelecehan terhadap nilai syariat karena larangan ilahi direduksi oleh batasan legal formal.
Selain itu, buletin menyoroti adanya pembalikan nilai dalam kehidupan sosial, di mana yang halal dipersempit dan dipidanakan, sementara yang haram dinormalisasi dan diringankan. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan umat antara ketaatan agama dan ketaatan hukum, serta berdampak pada hilangnya kompas halal-haram di kalangan generasi muda.
Dalam aspek konstitusional, buletin mengutip UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk menjalankan agamanya. Oleh karena itu, regulasi yang dinilai mendelegitimasi praktik sah menurut agama dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi dan cita-cita negara yang berketuhanan Yang Maha Esa.
Pada bagian penutup, DPD FPI Jawa Barat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah penolakan terhadap negara, melainkan ikhtiar menjaga kehormatan syariat dan akhlak bangsa. Negara diharapkan mengatur ketertiban sosial tanpa melecehkan hukum Allah, dengan prinsip bahwa yang halal jangan dipidanakan dan yang haram jangan dinormalisasi.
Buletin ini diterbitkan secara rutin setiap hari Jumat sebagai bagian dari dakwah dan edukasi publik DPD FPI Jawa Barat.
Di sisi lain, DPD FPI Jawa Barat juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan donasi kemanusiaan melalui jaringan FPI–HILMI–LPI guna membantu korban bencana di Sumatera dan wilayah nasional, sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan.
