Ancaman Pengusiran Sekte Imad terhadap Habaib: Pelanggaran Konstitusi dan Tindak Pidana Serius


Jum'at, 23 Januari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Narasi yang disuarakan oleh kelompok Imad bin Sarman PWI-LS cs—kerap mengklaim diri sebagai “paling pribumi”, merasa paling berhak berkuasa, serta kerap mengancam akan mengusir Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Arab dan habaib—merupakan tindakan melawan konstitusi dan memenuhi unsur tindak pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan narasi rasis, diskriminatif, dan berbahaya bagi keutuhan bangsa.

1. Pelanggaran Konstitusi (UUD 1945)

๐Ÿ”น Pasal 27 ayat (1) UUD 1945

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…”

➡️ Klaim “pribumi paling berhak berkuasa” inkonstitusional, karena menciptakan hierarki warga negara berdasarkan ras dan keturunan.

๐Ÿ”น Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil…”

➡️ Ancaman pengusiran terhadap WNI lain adalah pelanggaran hak konstitusional.

2. Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis

๐Ÿ”ด UU No. 40 Tahun 2008

Pasal 4

Melarang setiap orang melakukan pembedaan, pembatasan, atau pengucilan berdasarkan ras dan etnis.

Pasal 16

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.

➡️ Ujaran, provokasi, dan ancaman terhadap WNI keturunan Arab dan habaib jelas memenuhi unsur pidana dalam UU ini.

3. Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Permusuhan

๐Ÿ”ด KUHP

Pasal 156 KUHP

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 156a KUHP

Jika kebencian dikaitkan dengan unsur kepercayaan atau identitas tertentu, dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun.

➡️ Seruan bermusuhan terhadap satu golongan etnis WNI adalah delik pidana murni, bukan delik aduan.

4. Tindak Pidana Penghasutan

๐Ÿ”ด KUHP

Pasal 160 KUHP

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, kekerasan, atau perlawanan terhadap penguasa umum, dipidana penjara paling lama 6 tahun.

➡️ Ancaman pengusiran dan provokasi massal terhadap kelompok WNI dapat dikualifikasikan sebagai penghasutan.

5. Ancaman dan Intimidasi

๐Ÿ”ด KUHP

Pasal 335 ayat (1) KUHP

Perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda.

➡️ Ancaman “mengusir” WNI lain tanpa kewenangan hukum adalah perbuatan melawan hukum.

6. Jika Dilakukan di Media Sosial: UU ITE

๐Ÿ”ด UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016

Pasal 28 ayat (2)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras dan etnis dipidana.

Pasal 45A ayat (2)

Ancaman pidana:

Penjara paling lama 6 tahun

Denda paling banyak Rp1 miliar

➡️ Konten digital bernada rasis dan ancaman pengusiran langsung masuk rezim pidana ITE.

7. Indonesia Bukan Negara Rasial

Indonesia adalah negara kebangsaan (civic nation), bukan negara etnis. Konsep “pribumi vs non-pribumi” adalah warisan kolonial yang secara sadar telah ditinggalkan oleh para pendiri bangsa.

WNI keturunan Arab dan habaib adalah warga negara sah, dilindungi penuh oleh hukum dan konstitusi. Menolak mereka berarti menolak Pancasila dan UUD 1945.

Kesimpulan Hukum

Sikap dan narasi kelompok Imad bin Sarman PWI-LS cs:

❌ Inkonstitusional

❌ Melanggar HAM

❌ Melanggar UU No. 40 Tahun 2008

❌ Memenuhi unsur Pasal 156, 160, 335 KUHP

❌ Berpotensi pidana berat jika disebarkan secara digital (UU ITE)

Negara wajib hadir dan menindak. Pembiaran terhadap narasi rasis dan supremasi etnis adalah ancaman nyata bagi persatuan nasional.

Indonesia bukan milik satu ras, satu nasab, atau satu kelompok. Indonesia adalah milik seluruh WNI—tanpa kecuali.

Foto: Kemesraan Presiden Soekarno bersama para Habaib: Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsyi, Habib Muhammad bin Ali Alhabsyi dan Habib Ali bin Hussein Alatas