TAK ADA CHAOS, GELAR PERKARA BUKAN PROSES MEMVERIFIKASI BUKTI

 


Kamis, 18 Desember 2025

Faktakini.info

TAK ADA CHAOS, GELAR  PERKARA BUKAN PROSES MEMVERIFIKASI BUKTI

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Akhirnya, ijazah S-1 dan SMA Jokowi diperlihatkan dalam proses gelar perkara khusus (Senin, 15/12). Barang bukti itu ditunjukkan, setelah terjadi perdebatan dan adu argumentasi sengit antara kuasa hukum Roy Suryo dkk melawan Kuasa Hukum Jokowi.

Kubu Jokowi, masih keukeuh tak mau ijazah tersebut ditunjukan kepada Tersangka. Mereka masih ngotot, nanti saja ditunjukkan saat di persidangan.

Sementara tim kami, minta ditunjukan. *Agar ada kejelasan, bahwa ada barang bukti dan barang bukti tersebut sudah disita penyidik.* Agar menjadi jelas, dokumen bukti yang menjadi dasar status tersangka.

Penyidik Polda pun enggan menunjukan bukti tersebut. Khawatir melanggar hukum. 

Ombudsman yang hadir menengahi. Demi transparansi, sebaiknya bukti diperlihatkan. *Bukan untuk membuktikan asli atau palsu, namun hanya untuk membuktikan bukti ijazah ada dan sudah disita penyidik.*

Akhirnya, Kombes Pol Imanudin selaku Direskrimum sekaligus pimpinan gelar mengambil keputusan penting. Membuka segel bukti, dan menunjukan bukti ijazah S-1 dan SMA JOKOWI.

Dalam bundel, selain ijazah Jokowi juga ada bundel 13 ijazah pembanding. Namun, ke-13 ijazah ini tidak dibuka dan tetap dalam segel.

Sehingga, tak bisa pula disimpulkan apakah ijazah tersebut identik atau tidak. Apalagi, tentu sangat tidak mungkin dapat disimpulkan otentik.

Setelah ijazah Jokowi ditunjukkan, terbukti bahwa dokumen bukti itu ada dan disita penyidik. Bukan berada di tangan Jokowi, yang sempat ditunjukan kepada relawan Projo, seperti klaim Budi Arie Setiaji.

Penunjukan ijazah tersebut hanya untuk membuktikan bahwa ijazah sudah dijadikan barang bukti dan dalam penguasaan penyidik Polda. Bukan membuktikan barang tersebut asli.

Karena konteksnya bukan untuk membuktikan asli atau tidak, para tersangka hanya diperkenankan melihat. Tidak boleh menyentuh, apalagi mengabadikan dalam bentuk dokumen digital untuk diteliti.

Sehingga, proses penunjukan bukti ini tidak dapat diklaim sebagai bukti ijazah tersebut asli. Pembuktian keaslian dan kepalsuannya, nanti di pengadilan.

Adapun Roy Suryo dkk, setelah melihat bukti tersebut, tetap dalam kesimpulan penelitiannya. Karena ijazah yang ditunjukan, tak jauh beda dengan yang sudah diteliti. Yakni, ijazah UGM dengan foto pria berwajah manis, bibir khas dan kacamata keren, yang sudah diteliti itu bukan foto Jokowi.

Kualitas foto, juga sekilas terlihat baru (segar), untuk ukuran dokumen yang diterbitkan tahun 1985. Roy Suryo dkk tetap dalam kesimpulan ijazah tersebut palsu. Sementara Jokowi, tetap dalam posisi meyakini ijazahnya asli. 

Pengadilan, akan menjadi pemutusnya.

Namun yang jelas, tidak ada chaos pasca ijazah ditunjukkan. Hal ini, tentu membantah halusinasi kuasa hukum Jokowi yang menyatakan kalau ijazah ditunjukan akan terjadi chaos. Chaos sambel dan chaos tomat pun tidak.

Mari, kita ikuti babak selanjutnya. Pertarungan semesta di ranah litigasi melalui sebuah persidangan yang terbuka untuk umum. [].

Nb.

Memverifikasi artinya melakukan proses untuk memastikan kebenaran, keabsahan, atau keakuratan suatu data, identitas, atau informasi dengan cara membandingkannya dengan bukti atau standar yang ada, seringkali menggunakan kode, dokumen, atau metode lain seperti sidik jari untuk mengonfirmasi bahwa sesuatu atau seseorang adalah benar-benar asli.