GELAR PERKARA KHUSUS KABAG WASIDIK POLDA METRO JAYA: AKANKAH MENJADI FORUM MENUNJUKAN IJAZAH JOKO WIDODO

 



Jum'at, 12 Desember 2025

Faktakini.info

GELAR PERKARA KHUSUS KABAG WASIDIK POLDA METRO JAYA: AKANKAH MENJADI FORUM MENUNJUKAN IJAZAH JOKO WIDODO?

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Hari ini (Kamis, 11/12), Tim Advokasi mendampingi klien dalam melakukan Wajib Lapor (WL) setiap hari Kamis, di Polda Metro Jaya. Rekan Syamsir Djalil dan Rekan Azam Khan, hadir bersama Dr Roy Suryo dan Dr Rismon Sianipar, untuk mendampingi di Polda.

Dalam kesempatan WL, klien kami mendapatkan  undangan untuk hadir dalam agenda Gelar Perkara Khusus, yang diselenggarakan oleh Kepala Bagian Pengawas Penyidik Direktorat Resort Kriminal Umum (Kabak Wadisik Direskrimum) Polda Metro Jaya. Agenda Gelar Perkara Khusus, akan dilaksanakan *pada Hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, Pukul 14.00 WIB.*

Diantara pertimbangan dilakukannya Gelar Perkara Khusus adalah ketentuan Pasal 33 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan *Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus yang diajukan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi & Aktivis, tanggal 20 November 2025.* Meskipun, sebenarnya Tim kami (Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis), juga sudah mengirimkan permohonan pertama pada tanggal 21 Juli 2025 yang lalu, sesaat setelah Penyidik Polda Metro meningkatkan status penyelidikan Roy Suryo dkk ketingkat penyidikan.

Selain mendapatkan penjelasan lengkap dari penyidik tentang kinerja penyidikan yang berujung menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka, kami juga sangat berkepentingan untuk mengakses barang bukti. Meskipun penyidik merilis telah menyita setidaknya 700 bukti, memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dalam perkara ini, *kami hanya ingin dan sangat berkepentingan untuk diperlihatkan oleh penyidik bukti ijazah (konon) asli milik Jokowi selalu pelapor,* yang kabarnya sudah disita oleh penyidik.

*Meminta Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya ke publik, rasanya seperti mengharapkan unta masuk ke lubang jarum.* Apalagi, terakhir saat diwawancara media, Jokowi kembali melafadzkan mantra lamanya 'hanya akan menunjukan ijazah tersebut di pengadilan'.

Sedangkan saat ini, secara de jure dan de facto ijazah Jokowi ada pada penyidik. Karena itu, kewenangan untuk menunjukan ijazah bukan lagi ada pada Jokowi melainkan ada pada penyidik, karena ijazah Jokowi termasuk dokumen bukti yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan yang lalu, dua klien kami yakni Rizal Fadilah, S.H., dan Kurnia Tri Royani, S.H., sempat meminta penyidik untuk menunjukan bukti dokumen ijazah Jokowi sebelum pengambilan keterangan (BAP). Saat itu, penyidik beralasan bukti ijazah ada di Puslabfor untuk di teliti.

Nah, saat gelar perkara khusus semestinya ijazah tersebut sudah ada pada penguasaan penyidik kembali. Sehingga, tidak sulit bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menunjukan ijazah (konon) asli milik Jokowi dalam proses Gelar Perkara Khusus.

Kami tak ingin, penyidik Polda ikut latah merepetisi dalih Jokowi. Yakni, hanya akan menunjukan bukti itu di pengadilan. Karena di tingkat penyidikan, penyidik berwenang atas alat bukti dan beralasan menunjukan bukti tersebut kepada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena dokumen ijazah tersebut.

Lagipula, jika toh akhirnya ijazah akan ditunjukkan, kenapa berbelit belit menunggu di pengadilan? Atau, apakah ijazah itu bermasalah sehingga takut ketahuan sejak dini?

Ketakutan itu wajar, saat dinisbatkan kepada Jokowi. Namun, tak masuk akal jika penyidik ikut takut menunjukan bukti ijazah Jokowi, padahal penyidik sudah mengambil keputusan menetapkan orang dengan status tersangka karena ijazah tersebut.

Roy Suryo dkk, ditetapkan tersangka karena menyatakan ijazah Jokowi palsu. Jokowi merasa dihina sehina hinanya, direndahkan serendah rendahnya. Lalu, mana bukti ijazah itu?

Kami tak mungkin berpraduga, penyidik melindungi Jokowi dengan ikut tidak mau menunjukan ijazah tersebut. Apalagi, di era keterbukaan seperti saat ini, disaat institusi Polri berada dalam sorotan publik hingga dibentuk tim reformasi Polri, rasanya agak sulit untuk menyimpulkan nantinya penyidik tidak mau menunjukan ijazah Jokowi.

Tapi apapun analisanya, kita lihat nanti saat pelaksanaan *Gelar Perkara Khusus, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025.* [].