Yahya Staquf Resmi Dipecat dari Ketum PBNU

 



Rabu, 26 November 2025

Faktakini.info, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjadi Ketua Umum terhitung dari 26 November 2025. PBNU menyebut Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut.

PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta-10430 (Kontak dan Email tertera di pojok kanan atas)

Judul Surat
SURAT EDARAN Nomor: 4795/PB.01/A.II.10.01/11/2025 (Nomor agak buram, estimasi pembacaan)

TENTANG TINDAK LANJUT KEPUTUSAN RAPAT HARIAN SYURIYAH PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA

Kepada Yang Terhormat,

Pengurus Besar Pleno

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Indonesia

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama

Isi Halaman 1
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Teriring doa serta salam, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan pertolongan kepada kita. Amin.

Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 20 Jumadil Ula 1447 H / 20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.

Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdaya Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor [Nomor Buram] tertanggal 01 Jumadil Akhir 1447 H / 22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah (bukti terlampir). Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal... (berlanjut ke halaman 2)

Isi Halaman 2
... 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rapat, Pasal 6 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/XII/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno.

Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Tharieq Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dikeluarkan di: Jakarta Pada tanggal: 04 Jumadil Akhirah 1447 H 25 November 2025 M

(Tanda Tangan Kiri) Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag Wakil Rais Aam

(Tanda Tangan Kanan) KH. Ahmad Tajul Mafakhir Katib

Tembusan:

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (sebagai laporan)