Roy, Rismon, Tifa Ditolak Komisi Reformasi Polri, Refly dkk Walk Out. Edy Mulyadi Beri Masukan Tertulis
Rabu, 19 November 2025
Faktakini.info
Roy, Rismon, Tifa Ditolak Komisi Reformasi Polri, Refly dkk Walk Out. Edy Mulyadi Beri Masukan Tertulis
Rabu, 19 November 2025, kami kalamgan cicil society dan APPI yang dipimpin Refly Harun sedianya beraudiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Ashidiqie. Namun ada anggota tim kami (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa) ditolak hadir. Jimly beralasan mereka bertiga berstatus tersangka. Namun kepada ketiga diberi alternatif, silakan duduk di belakang dan tidak diizinkan ikut berbicara.
Roy dkk memilih keluar ruangan. Refly dan sebagian dari kami ikut keluar. Ini sebagai bentuk solidaritas, sekaligus "protes" terhadap Komisi yang bertindak imparsial. Karena di dalam ada Otto Hasibuan, yang kantor hukumnya menjadi pengacara Jolowi.
Berikut di bawah ini masukan tertulis yang sedianya saya sampaikan langsung saat audiensi.
-------------------------------
MASUKAN TERTULIS AUDIENSI
Komisi Percepatan Reformasi Polri
Edy Mulyadi – Jurnalis & Pegiat Media Sosial/Pemilik akun youtube BANG EDY CHANNEL
Jakarta, 18 November 2025
Kepada Yth.
Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri
c.q. Sekretariat Kantor Penaisihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri
Perihal: Masukan Tertulis untuk Audiensi 19 November 2025
Dengan hormat,
Saya Edy Mulyadi, jurnalis anggota PWI Jaya nomor 09.00.19895.21 M, dengan ini menyampaikan masukan tertulis sebagai bahan audiensi Rabu, 19 November 2025.
Pada Januari–September 2022 saya menjalanai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri akibat video yang berisi kritik terhadap proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di kanal YouTube “Bang Edy Channel”. Saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada pemeriksaan pertama (total tiga bulan di Rutan Bareskrim), dan divonis 7 bulan 15 hari. Majelis hakim PN Jakpus juga memerintahkan saya langsung dikeluarkan dari tahanan, karena masa penahanan telah mencukupi.
Proses tersebut memiliki sejumlah kelemahan serius:
1. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sangat cepat tanpa notifikasi pengacara dalam 24 jam pertama.
2. Polri sama sekali tidak berkoordinasi dengan Dewan Pers. Padahal konten video saya yang dipermasalahkan tersebut merupakan karya jurnalistik dan terikat MoU Kapolri–Dewan Pers No. 2/IV/2017.
3. Tidak ada mekanisme review independen sebelum penahanan diterapkan.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa mekanisme Polri masih rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan publik.
Usulan Reformasi Konkret
1. Penegakan Wajib MoU Kapolri–Dewan Pers (2017 yang kemudian diperbarui pada 2022)*
Dalam kasus saya, MoU yang sudah ada sejak 2017 jelas-jelas dilanggar.
Usul:
- Terbitkan Peraturan Kapolri yang mewajibkan koordinasi dengan Dewan Pers sebelum penetapan tersangka dalam setiap kasus yang berawal dari karya jurnalistik (termasuk konten media sosial oleh jurnalis terverifikasi).
- Jika Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, proses pidana wajib dihentikan dan dialihkan ke mekanisme etik pers.
- Berikan sanksi disiplin tegas bagi penyidik yang melanggar (minimal mutasi atau penurunan pangkat).
Langkah ini tidak butuh anggaran besar, tapi bisa langsung menghentikan kriminalisasi jurnalis.
2. Prosedur Review Pra-Penahanan untuk Kasus Kebebasan Berekspresi/Berpendapat
Usul: Bentuk unit pengawasan independen (campuran polisi + sipil) yang wajib mereview setiap rencana penahanan dalam kasus kebebasan ekspresi/jurnalistik (jurnalis, aktivis, pengeritik kebijakan publik) dalam waktu maksimal 2×24 jam. Target: 100% kasus harus lewat review ini sebelum penahanan dilakukan. Publikasikan laporan tahunan anonim (model Oversight Board Meta) untuk transparansi.
3. Pelatihan Tahunan Sensitivitas HAM Digital
Usul: Seluruh personel Polri wajib mengikuti pelatihan HAM tahunan Kolaborasikan pelaksaannya dengan Dewan Pers, LBH, dan akademisi. Pelatihan ini bertujuan agar aparat Polri bisa membedakan kritik sah terhadap kebijakan negara dengan ujaran yang benar-benar mengandung kebencian dan atau ancaman. Gunakan simulasi kasus nyata (termasuk kasus saya). Program ini murah dan dapat segera dipilotkan di Ditreskrimsus.
4.Transparansi dan Sanksi Internal
Setiap pelanggaran prosedur dalam kasus ekspresi (baik pelanggaran MoU maupun penahanan tanpa review) wajib dipublikasikan dalam laporan tahunan. Laporkan juga pemberian sanksi internal atas aparat Polri yang bersalah, baik di tingkat penyidik maupun atasannya.
Penutup
Reformasi Polri terkait penanganan kebebasan berekspresi/berpendapat, khususnya yang terkait dengan jurnalis dan produk jurnalistik, tidak harus selalu dimulai dari hal yang rumit dan mahal. Mulailah dari menjalankan aturan yang sudah ada (MoU Dewan Pers dan Kapolri). Berikan rem dan pengawasan independen. Juga latih personel Polri agar memiliki panduan yang benar.
Dengan langkah-langkah di atas, Polri diharapkan akan kembali menjadi pelindung demokrasi, bukan alat untuk membungkam suara rakyat.
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan.
Hormat saya,
Edy Mulyadi
Jurnalis & Pegiat Media Sosial/Pemilik akun youtube BANG EDY CHANNEL
