MEMBANTAH TUDUHAN ROY SURYO CS MEMBUAT PERJANJIAN/PERNYATAAN TIDAK AKAN BERSUARA/BERPENDAPAT LAGI PASCA TIDAK DITAHAN
Ahad, 16 November 2025
Faktakini.info
MEMBANTAH TUDUHAN ROY SURYO CS MEMBUAT PERJANJIAN/PERNYATAAN TIDAK AKAN BERSUARA/BERPENDAPAT LAGI PASCA TIDAK DITAHAN
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Untuk mengawali tulisan, kami tegaskan *bahwa tidak ditahannya klien kami murni karena pertolongan Allah SWT, dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia.* Jadi, bukan karena sebab adanya peran pihak-pihak tertentu yang mengklaim menjadi sebab tidak ditahan, apalagi karena adanya pernyataan/perjanjian yang diteken klien kami.
Tidak ada satupun pernyataan, apalagi perjanjian yang diteken klien kami untuk tidak lagi berpendapat (bersuara) pasca tidak ditahan. Karena berpendapat bukanlah kejahatan. Lalu, apa masalahnya?
Sebagai bukti bahwa klien kami tetap bersuara, pasca pulang dari Polda (Kamis), esoknya (Jum'at, 14/11) Dr Roy Suryo memenuhi undangan diskusi live di Kompas TV. Sabtu siang (15/11) Dr Roy Suryo dan Dr Rismon Sianipar podcast bersama Prof Tono Satono dan Jendral TNI Purn Victor, di Sentana TV. Setelah itu, Dr Roy Suryo juga podcast di Madilog Forum Keadilan TV yang videonya sebentar lagi tayang.
Jadi, tidak ada keraguan bahwa klien kami tidak menandatangani dokumen apapun dan tetap bersuara sebagaimana biasa. Buktinya, klien kami tetap melayani wawancara tv dan undangan podcast.
Lagipula, berpendapat bukanlah kejahatan. Konstitusi bahkan menjamin kemerdekaan berpendapat bagi setiap individu warga Negara.
Kubu Jokowi, setelah gagal menekan Polda untuk menahan klien kami, nampaknya tidak puas dan mulai membuat dan mengedarkan fitnah. Karena itu, kami menghimbau segenap rakyat agar tidak terpengaruh sedikitpun.
Rakyat juga tidak perlu percaya, ada sosok yang merasa berjasa atas tidak ditahannya klien kami. Karena dukungan rakyat lah, yang menyebabkan polisi tidak melakukan penahahan. Bukan karena ada pejabat, tokoh, politisi atau siapapun yang pasang badan.
Sebaliknya, rakyat dan para aktivis wajib waspada adanya kutu loncat politik, yang tidak pernah terlibat dalam perjuangan bersama klien kami, tiba-tiba mengklaim sebagai pihak yang paling berjasa atas tidak ditahannya klien kami.
Kami sendiri, sebagai penasehat hukum memberikan advice kepada klien kami untuk melakukan kegiatan sebagaimana biasa. Sebab, jika mengubah pola dengan mengambil mode 'diam', maka akan ada dua fitnah sekaligus, yaitu:
*Pertama,* mengambil sikap diam akan dianggap telah menerima uang suap untuk bungkam sebagai kompensasi untuk tidak bersuara.
*Kedua,* mengambil sikap diam akan menjadi pembenaran seolah-olah meneliti dan berpendapat ijazah Jokowi palsu adalah kejahatan, sehingga tidak dilakukan lagi.
Terakhir, kami menghimbau seluruh masyarakat agar tetap teguh berjuang bersama kami dan selalu melakukan tabayun terhadap beredarnya berbagai informasi. Kami juga insyaAllah juga akan selalu mengabarkan perkembangan advokasi kasus ijazah palsu Jokowi. [].
