BARESKRIM HARUS MEMPROSES JOKOWI SANG PEMALSU (THE FORGER)
Kamis, 27 November 2025
Faktakini.info
BARESKRIM HARUS MEMPROSES JOKOWI SANG PEMALSU (THE FORGER)
by M Rizal Fadillah
Kelicicikan Bareskrim Mabes Polri tidak boleh dibiarkan dan didiamkan. Upaya penyelidikan atas Dumas TPUA harus dituntaskan. Jokowi yang diadukan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan 266 KUHP serta UU Sisdiknas tidak bisa begitu saja dihentikan. Apalagi untuk kejar target agar proses di Polda Metro Jaya dapat berjalan super lancar. Masa bodoh pada penilaian publik atas kriminalisasi. Pokoknya jadikan dahulu Tersangka urusan kebenaran dan keadilan belakangan. Kepalsuan wajib ditutupi dengan berbagai rekayasa. Publik menilai penjahat yang berbahaya itu bernama Polisi.
Dugaan ijazah palsu bergerak menuju kepastian. Penelitian ilmiah melalui digital forensik para pengadu dan ahli telah sampai pada kesimpulan bahwa ijazah Jokowi khususnya S-1 adalah palsu. Tidak satu orang atau lembaga pun yang mampu mematahkan dan membantahnya. Termasuk Lembaga Forensik Mabes Polri. Proses ajuan Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan juga zonk hasilnya. Pasti palsu. Dan bukti ini nampaknya harus disembunyikan.
Mabes dan Polda Metro sedang berjudi dengan dunia. Isu ijazah palsu Jokowi sudah sampai ke High Commission of Human Rights PBB. Buku Jokowi's White Paper (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr Tifa) dan Publik Yakin Ijazah Jokowi Palsu (M Rizal Fadillah) berkat upaya Ketum FTA Tata Kesantra di New York USA kini telah berada di Perpustakaan PBB UN Library.
Kepenasaran nasional sudah bergeser menjadi kepenasaran internasional. Rezim berkuasa tidak boleh abai atau ikut bermain-main. Percuma berpidato menggellegar disana sini, tepuk tangan membahana, tetapi mereka tahu bahwa urusan korupsi dan kecurangan akademik melanda dahsyat di negeri ini. Apa kita harus menunggu dulu Pasar Pramuka ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata dunia ?
Sudahlah, baiknya Presiden Prabowo perintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ijazah palsu Jokowi. Tindak lanjuti aduan TPUA dengan serius. Bareskrim Mabes Polri memiliki kesempatan untuk memulihkan nama baik atas berbagai kebobrokan dalam penanganan kasus. Bila Kapolri tidak melaksanakan maka pemberhentian adalah konsekuensu logis. Bila perlu dihukum pula.
Atas Laporan TPUA ke Propam dan Irwasum Polri yang mengadukan profesionalisme dan kejujuran Penyidik dalam penanganan kasus ijazah palsu Jokowi, patut untuk segera diwujudkan dalam bentuk langkah-langkah konkret. Bareskrim harus memproses Jokowi Sang Pemalsu (The Forger) hingga tuntas. Proses pelaku kriminal bukan melakukan kriminalisasi.
Atau, dugaan publik itu benar bahwa Polri dalam menghadapi kasus ijazah palsu Jokowi memang benar-benar bingung. Ada konflik kepentingan di dalamnya. Independensi Polri sebagai penegak hukum berada di ujung tanduk atau di tepi jurang.
Betapa jahatnya Jokowi yang telah merusak dan menjerumuskan Polri.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 27 November 2025
