Sidang Kasus Penganiayaan dan Pembacokan terhadap Habib Zein Smith Masuki Agenda Tuntutan




Selasa, 7 Oktober 2025

Faktakini.info, Jakarta - Sidang perkara penganiayaan dan pembacokan terhadap Habib Zein Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa, 30 September 2025. Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 1464/Pid.B/2025/PN Tng tersebut telah memasuki agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yunus Landena dengan hukuman 4 tahun penjara atas tindak penganiayaan terhadap Habib Zein Smit.

Sementara itu, sidang terpisah untuk terdakwa Eklopas, yang terjerat perkara pelecehan terhadap S dengan nomor perkara 1471/Pid.B/2025/PN Tng, juga berlangsung pada hari yang sama. Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Kuasa hukum, Ichwan Tuankotta, S.H., menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada pukul 11.00 WIB.