Penegakan Hukum akan lebih baik jika Presiden pecat Jokowi dan Listyo Sigit
Rabu, 8 Oktober 2025
Faktakini.info
"Penegakan Hukum akan lebih baik jika Presiden pecat Jokowi dan Listyo Sigit"
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Pengamat Hukum dan Politik)
"Dari parameter penanganan proses hukum terkait dugaan Ijazah S-1 Jokowi palsu, Kapolri Listyo ditengarai oleh publik ekstra kesetiaannya kepada Jokowi, dibanding tugas utamanya mengabdi kepada hukum".
Hal 'kecurigaan publik ini' terkait hubungan moralitas Listyo, yang memang harus bertanggungjawab langsung kepada perilaku Bareskrim Mabes Polri, karena dengan sengaja mengeluarkan SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) tentang penghentian penyelidikan terhadap pengaduan TPUA di Dumas Mabes Polri terkait Ijazah S-1 Jokowi, tanpa menguji keaslian Ijazah Asli gelar Ir. Jokowi melalui laboratorium forensik digital (Lab), namun hanya menggunakan alat sederhana dan "kasat mata" terhadap foto copy ijazah ? Walau Penyidik bisa memaksa menyita ijazah asli Jokowi oleh sebab hukum, lalu serta merta menguji keaslian Ijazah dimaksud sebagai bagian dari proses yang semestinya dijalani sesuai merujuk sistim hukum, dan mendapatkan hasilnya melalui pemanfaatan peralatan lab khusus yang modern dan canggih yang Polri miliki.
Fakta hukum, hingga kini pun pasca objek barang bukti Ijasah sudah disita dan dikuasai penyidik, "patut diduga" Listyo selaku tokoh nomor satu ditubuh polri adalah aktor utama yang (masih) 'mencegah' diumumkannya hasil lab tentang kepalsuan ijazah S-1 yang dikatakan asli oleh Jokowi yang dituduh publik diduga palsu.
Sehingga selama Listyo Sigit menjadi Kapolri masyarakat bangsa ini absurd tuk percaya bakal mendapatkan kepastian hukum (legalitas) dan memperoleh rasa keadilan (justice). Karena kepastian hukum sengaja digantung di atmosfer (awang awang).
Dan 'sepertinya', hal pola penanganan perkara ijazah Jokowi, bukan "menggunakan" pure metode penegakan hukum, namun dioplos dengan kepentingan politik fragmatis, sehingga berimplikasi merusak tatanan hukum. Karena metode penegakan hukum yang digunakan Listyo cenderung tidak prioritas tunduk kepada kaidah hukum (error in objecto) atau kesalahan dalam penerapan hukum, karena sistim hukum seolah disengaja dibuat patah-patah (damage to the legal order).
Sehingga untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini dari krisis kepercayaan publik kepada lembaga Polri dampak negatif sepak terjang sosok Jokowi dan "dicemari tangan kanannya" Listyo, selayaknya Presiden Prabowo memberhentikan Jokowi dari dewan penasihat PT. Danantara, dan mencopot Listyo dari jabatan Kapolri, semata demi mencegah imbas politik cawe-cawe ala suka suka Jokowi, yang tendensi high risk merusak reputasi dan akuntabilitas politik Prabowo sebagai Kepala Negara RI dihadapan WNI dan umumnya bisa mendiskreditkan Kabinet Merah Putih dimata publik.