Penampakan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Jakarta, Pengamat Pertanyakan Tanda Tangan yang Dihapus

 


Senin, 13 Oktober 2025

Faktakini.info, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi kembali menerima salinan ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, pada Senin (13/10/2025).

Dokumen tersebut diperoleh melalui permintaan informasi publik dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

“PPID KPU DKI sudah menyerahkan ke kita, rakyat ya. Saya bilang rakyat karena saya memintanya atas nama publik. Meskipun pribadi saya yang meminta, tapi ini sebenarnya untuk publik,” ujar Bonatua kepada media di kantor KPU DKI Jakarta.

Salinan ijazah yang dimaksud merupakan bagian dari dokumen syarat administrasi saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012.

Sebagai salah satu syarat pencalonan, setiap kandidat diwajibkan menyerahkan salinan ijazah yang dilegalisir kepada KPU.

Meski telah menerima salinan ijazah tersebut, Bonatua mengaku belum sepenuhnya puas dengan dokumen yang diberikan oleh KPU DKI Jakarta. Ia menyoroti adanya bagian-bagian dalam dokumen yang telah dihapus tanpa penjelasan yang memadai.

“Terus terang saya kurang puas. Seharusnya ini disertakan juga uji konsekuensi, kenapa misalnya nama ini dihapus, tanda tangannya ini dihapus,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik standar berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), biasanya informasi sensitif hanya akan dihitamkan, bukan dihapus.

“Ya, biasanya kalau di UU KIP-nya itu dihitamkan. Tapi ini dihapus,” katanya.

Bonatua bukan satu-satunya pihak yang datang ke KPU DKI Jakarta untuk meminta salinan dokumen tersebut. Terlihat pula kehadiran beberapa tokoh publik dan pegiat media sosial seperti Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) dan pakar telematika Roy Suryo, yang turut mengajukan permintaan serupa.

Foto : YouTube/Kompas TV