GIBRAN ADALAH WAKIL PRESIDEN HARAM : MAKZULKAN
Jum'at, 24 Oktober 2025
Faktakini.info
GIBRAN ADALAH WAKIL PRESIDEN HARAM : MAKZULKAN
by M Rizal Fadillah
KPU menjadi lembaga yang paling bertanggungjawab atas lolosnya Gibran sebagai Caon Wapres pada Pemilu 2024. KPU tidak meminta ijazah atau sertifikat yang setara dengan SLTA di Indonesia, demikian juga tidak melakukan verifikasi atas Surat Keterangan Kemendikbud. Semestinya KPU faham bahwa Surat Keterangan yang dijadikan lembar pemenuhan persyaratan terdapat kejanggalan yang mencolok.
KPU berkongkalikong atau melakukan permufakatan jahat bersama Kemendikbud c.q Dirjen Dikdasmen dengan "menutup mata" atas ketidakbenaran dokumen peryaratan Gibran Rakabuming Raka. KPU ternyata melanjutkan kejahatan KPUD Surakarta sebelumnya. Dokumen persyaratan pendidikan Gibran untuk Calon Walikota maupun Calon Wapres ternyata sama-sama ambyar atau bodong.
Surat Keterangan yang ditandatangani Sekretaris Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Dr. Sutanto, SH MA tanggal 6 Agustus 2019 itu berbunyi :
"telah menyelesaikan pendidikan 'grade 12' di UTS Insearch Sydney Australia tahun 2006 yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia".
KPU seharusnya menolak lembar Surat Keterangan tersebut. Lembar tersebut tidak sesuai dengan makna ketentuan persyaratan UU No 7 tahun 2017 Pasal 169 r yang berbunyi :
"berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat"
Surat Keterangan Kemendikbud hanya "menilai" bukan "menetapkan" atau "menyatakan" kemudian yang dinilai adalah "pengetahuan" semata yang setara bukan sekolahnya. Penyesatan Kemendikbud ini dimakan mentah-mentah oleh KPU. Akibatnya sangat jelas Gibran Rakabumimg Raka sangat tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan UU Pemilu tersebut.
Gibran sendiri faktanya tidak memiliki ijazah SMA di dalam maupun di luar negeri. KPU bertindak bagai mafia pula mencoba untuk menyelamatkan Gibran dengan menyelundupkan Pasal 18 ayat (3) pada PKPU No 19 tahun 2023. Akan tetapi upaya ini gagal total karena ijazah "abal-abal" MDIS Singapura maupun Bradford Inggris tidak berani digunakan sebagai persyaratan Pilwalkot maupun Pilwalpres.
Persyaratan yang cacat hukum membawa konsekuensi hukum bahwa pencalonan Cawapres Gibran itu "batal demi hukum" atau "van rechtswege nietig".
Belum lagi dosa hukum KPU sebelumnya yakni menerima pendaftaran Gibran sebelum KPU membuat PKPU baru untuk menindaklanjuti Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang juga sangat kontroversial.
Pantas jika Gibran memiliki gelar anak haram konstitusi, anak haram demokrasi, dan anak haram edukasi. Jadilah ia sebagai Wakil Presiden haram.
Masalah tamat sekolah yang dibuktikan dengan ijazah merupakan persoalan serius. Karena Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat, maka ketentuan Pasal 7A UUD 1945 menjadi terpenuhi dan berlaku untuknya.
MPR demi hukum harus memakzulkan Gibran.
Hal itu jika MPR sehat, berguna, atau masih ada.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 24 Oktober 2025
