AHIBBA Bantah Tudingan PWI-LS dan Klarifikasi Soal Perusakan Makam Ulama di Pasuruan
Kamis, 30 Oktober 2025
Faktakini.info, Jakarta - PWI-LS Membuat Pernyataan Surat atas Pembenaran Pengrusakan Makam Serambi Winongan Pasuruan.
AHIBBA Menanggapi Surat Pernyataan PWI LS.
Sebagai Informasi Mohon di Sebarkan.
Ahibba Jawa Tengah
AHIBBA Klarifikasi Soal Isu Perusakan Makam Ba’alawi di Pasuruan
Aliansi Muhibbin Ba’alawi dan Walisongo (AHIBBA) Jawa Timur menyampaikan pernyataan resmi menanggapi tudingan terkait dugaan perusakan makam Ba’alawi di Kabupaten Pasuruan. Dalam pernyataan tertulisnya, AHIBBA menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan telah disampaikan fakta-fakta yang mereka dapatkan di lapangan.
Menurut AHIBBA, pembangunan makam tersebut telah melalui izin resmi serta mendapat restu dari berbagai pihak, termasuk ulama Nahdlatul Ulama (NU), kepala desa, takmir masjid, dan tokoh masyarakat Serambi, Winongan.
“Pembangunan ini justru untuk memuliakan masyarakat setempat, bukan merendahkan. Pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat sekitar, bukan keluarga ahli waris,” tegas AHIBBA dalam pernyataannya.
Mereka juga menyoroti tindakan penghancuran makam yang dilakukan sebelum proses mediasi berjalan. “Surat mediasi dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tetapi sekitar pukul 09.00 sudah terjadi penghancuran,” tulis pernyataan tersebut.
AHIBBA menuntut pihak yang terlibat dalam penghancuran untuk bertanggung jawab penuh, termasuk organisasi maupun individu yang diduga ikut dalam aksi tersebut.
Lebih lanjut, AHIBBA menegaskan komitmennya untuk menjaga sejarah dan marwah bangsa dari tindakan premanisme dan kriminalitas. Mereka juga menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku perusakan makam.
“AHIBBA dan umat Islam serta masyarakat Indonesia menuntut penegakan hukum yang tegas agar tindakan premanisme dan kriminalisme tidak meluas di negeri ini,” tutup pernyataan tersebut.
Transkrip Lengkap Pernyataan AHIBBA
PERNYATAAN AHIBBA
Alianso Muhibbin Ba’alawi dan Walisongo
Kronologi Kasus Winongan Versi PWILS Kami Jawab dengan Fakta yang AHIBBA Dapatkan.
Tidak Pernah Menunjukan Fakta dari Awal Oleh Pihak PWILS Terkait Ingin Merobohkan & Menghancurkan Makam Baalawi di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Berikut Kami Sampaikan Faktanya :
1. Pembangunan makam tersebut telah mendapatkan izin dan memberitahukan kepada para Ulama dan tokoh masyarakat, diantaranya Ulama NU, Kepala Desa, Takmir Masjid serta masyarakat Serambi, Winongan.
2. Pembangunan makam tersebut tidak merendahkan masyarakat, bahkan sebaliknya justru memuliakan masyarakat setempat, dengan bukti bahwasanya Pembangunan makam tersebut dikelola dan dikoordinir oleh masyarakat sekitar, bukan pihak Keluarga ahli waris, masyarakat pengelola makam membuatkan jalan akses menuju makam agar memudahkan masyarakat umum untuk menziarahi keluarga dan kerabatnya yang telah wafat.
3. Surat mediasi yang dikirim oleh pihak PWI-LS dan Desa, mencantumkan waktu pelaksanaan mediasi pada pukul 10.00 WIB, tetapi sekira pukul 09.00 WIB sudah terjadi penghancuran makam, lantas pihak keluarga ahli waris mempertanyakan: “Belum terlaksana mediasi, mengapa sudah dihancurkan? Bahkan batu nisan makam pun juga ikut dihancurkan? Apakah ini yang disebut menjunjung tinggi martabat masyarakat?”
4. PWI-LS wajib bertanggung jawab dalam aksi penghancuran makam tersebut, sebab anggota, partisipan bahkan pengurusnya terlibat penghancuran makam tersebut, baik langsung maupun tidak langsung.
5. AHIBBA di Jawa Timur dari berbagai wilayah tetap konsisten mengembalikan dan merawat sejarah bangsa yang berusaha diputarbalikkan dan diselewengkan oleh para pengkhianat bangsa dan siap mengadakan mediasi dengan siapapun dan pihak manapun, tanpa tindakan premanisme dan kriminalisme seperti yang telah terjadi, untuk menjaga marwah dan martabat bangsa dari adudomba pihak manapun.
6. AHIBBA mendukung penuh aparat kepolisian untuk menindak siapapun pelaku pengrusakan yang dilakukan oleh pihak premanis dan kriminalis.
7. AHIBBA beserta umat Islam dan masyarakat Indonesia yang berjiwa nasionalis dan Pancasilais menuntut pihak aparat penegak hukum agar melanjutkan proses hukum yang berlaku di Indonesia, dan menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku dan aktor intelektual agar perbuatan premanisme dan kriminalisme tidak meluas di Negeri tercinta Indonesia.
Serambi Winongan, 20 Oktober 2025
Tim Pembawa Fakta AHIBBA & Masyarakat Serambi Winongan
Pasuruan Jawa Timur
