KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Roy Suryo: Aneh, Indonesia Kembali ke Alam Kegelapan Gara-gara Jokowi-Gibran

 




Selasa, 16 September 2025

Faktakini.info, Jakarta - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Roy Suryo, pengamat politik sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Roy menilai Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus lalu merupakan langkah mundur dalam demokrasi Indonesia. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai upaya menggelapkan informasi publik yang seharusnya terbuka, terutama terkait latar belakang calon pemimpin negara.

"Indonesia malah dibawa oleh keputusan nomor 731 ini kembali ke alam kegelapan. Kayak beli kucing dalam karung. Orang itu enggak boleh lagi lihat profil dari siapa calonnya. Ini kan konyol banget," tegas Roy dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam, Senin (15/9/2025).

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Dalam Keputusan KPU tersebut, terdapat 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari akses publik selama lima tahun, kecuali jika dibuka atas izin pemilik data atau melalui keputusan pengadilan. Di antaranya adalah:

- Salinan e-KTP dan akta kelahiran

- Ijazah/sertifikat kelulusan

- SKCK dari Mabes Polri

- Laporan kekayaan ke KPK

- Surat pernyataan tidak pernah terlibat G30S/PKI

- Surat pernyataan kesediaan dicalonkan, hingga

- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS

Shopee COD & Gratis Ongkir :

KPU berdalih, keputusan ini mengacu pada Pasal 17 huruf G dan H Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menyebutkan bahwa data pribadi bersifat terbatas untuk diakses publik.

Namun, menurut Roy, penggunaan UU KIP sebagai dasar keputusan KPU ini keliru dan tidak relevan, terutama untuk dokumen seperti ijazah yang menurutnya bukan bagian dari data pribadi yang dikecualikan.

Roy Suryo secara khusus menyoroti dokumen ijazah yang kini dikecualikan dalam keputusan KPU tersebut.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU KIP, ijazah tidak termasuk dokumen yang wajib dirahasiakan.

Justru, katanya, Kartu Hasil Studi (KHS) lah yang dikecualikan karena menyangkut nilai akademik.

"Pendidikan itu bukan ijazah. Ijazah harus ditampilkan. Yang tidak ditampilkan misalnya adalah KHS, kartu hasil studi," ujarnya.

Roy bahkan menyindir pihak kepolisian yang beberapa waktu lalu sempat menampilkan KHS milik Jokowi. Padahal menurutnya, justru tindakan itu yang melanggar UU KIP.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo juga menduga bahwa keputusan ini erat kaitannya dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang hingga kini masih dipertanyakan keasliannya oleh sebagian kalangan.

Masalah tersebut kini juga menyeret Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.

“Ini kan tujuannya sebenarnya hanya ingin membantu [menutupi isu] ijazah. Tapi lupa dia, di situ ada 15 dokumen lain termasuk soal G30S/PKI. Masak itu dikecualikan semua? Lah kalau itu dikecualikan semua, aneh,” ungkap Roy.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Roy menyayangkan bahwa KPU justru membatasi akses informasi penting tentang calon pemimpin bangsa dengan dalih melindungi data pribadi, padahal menurutnya, tidak ada potensi bahaya dari keterbukaan dokumen tersebut.

 "Apanya yang bahaya? Negara ini kok malah makin menutup diri terhadap keterbukaan informasi publik," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews