TPUA Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung, Kasus Eksekusi Silfester Matutina Mandek Sejak 2019
Selasa, 12 Agustus 2025
Faktakini.info, Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini diambil karena Kejari Jaksel dinilai tidak kunjung mengeksekusi vonis terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak enam tahun lalu.
Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 oleh Mahkamah Agung dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Namun, hingga kini, eksekusi putusan tersebut belum dilakukan. TPUA menyebut kondisi ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kami sudah melaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Tidak ada lagi alasan yuridis untuk menunda eksekusi. Hambatan ini murni soal political will,” ujar anggota TPUA, Abdul Gafur Sangadji.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski ada kabar damai antara Silfester dan pihak Jusuf Kalla. “Eksekusi vonis inkracht adalah kewajiban kejaksaan,” ujarnya.
Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar Kejari Jaksel segera bertindak. Publik menilai penundaan ini mencederai prinsip equality before the law dan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi politik.
Sumber : rmnewsid, tempo