Emak-emak Kembali Geruduk Kejagung, Desak Eksekusi Silfester Matutina

 





Selasa, 26 Agustus 2025 

Faktakini.info, Jakarta - Aliansi Emak-Emak Bergerak kembali menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (26/8/2025) menuntut agar Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina. Terpidana ini telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung sejak 2019 karena kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ratusan emak-emak membawa spanduk, poster, dan melakukan orasi lantang, mempertanyakan mengapa seorang terpidana masih bebas berkeliaran. “Kami menuntut keadilan. Jangan ada hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah!” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan eksekusi Silfester menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester dan disidangkan di PN Jaksel pada 20 Agustus lalu, tidak menunda eksekusi putusan inkracht.

Gugatan Hukum Terhadap Kejaksaan

Selain aksi jalanan, publik menempuh jalur hukum. Kejaksaan Agung kini digugat secara perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dianggap lalai mengeksekusi putusan pengadilan. Gugatan ini menambah sorotan terhadap lambannya penegakan hukum kasus Silfester.

Tekanan Publik Semakin Menguat

Desakan eksekusi tidak hanya datang dari emak-emak. Sejumlah anggota DPR dari Komisi III juga menekankan pentingnya prinsip persamaan di depan hukum. Kuasa hukum sejumlah tokoh publik bahkan mendesak agar dilakukan “OTT terpidana” untuk memastikan eksekusi segera berjalan.

Kasus Silfester Matutina menjadi sorotan publik karena memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap terpidana inkracht. Aksi emak-emak di Kejagung hari ini menandai tingginya tekanan publik agar aparat hukum bertindak adil dan transparan.