DUKA UNTUK AFFAN KURNIAWAN, STOP KEBRUTALAN POLISI, TUNTUT PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO COPOT KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO

 


Jum'at, 29 Agustus 2025

Faktakini.info

DUKA UNTUK AFFAN KURNIAWAN, STOP KEBRUTALAN POLISI, TUNTUT PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO COPOT KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO

Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 28 UUD 1945. Tindakan pembungkaman terhadap kemerdekaan berekspresi dan berpendapat adalah tindakan yang tidak sah, illegal dan inkonstitusional.

Demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat yang menyuarakan aspirasi kekecewaan hingga kemarahan atas sikap jumawa dan tak berempati anggota DPR RI, adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Negara harus hadir sebagai penjaga konstitusi, yang melayani hak konstitusional setiap warga negara.

Sayangnya, tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang represif menangani demonstran, sampai terjadi tragedi yang tidak manusiawi dan sangat melukai Nurani, berupa tindakan brutal Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang menabrak seorang driver Ojek Online Bernama AFFAN KURNIAWAN hingga meninggal dunia, harus dievaluasi secara komprehensif, struktural dan menimbulkan efek jera sekaligus memberikan jaminan dimasa depan tragedi serupa tidak akan berulang.

Berkenaan dengan hal itu, kami Tim Advoaksi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, bersama sejumlah tokoh dan aktivis nasional, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Pertama, kami menyatakan sangat prihatin dan menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian AFFAN KURNIAWAN, yang telah gugur akibat kebrutalan dan arogansi aparat kepolisian dalam menangani dan melayani kegiatan demonstrasi. Padahal, AFFAN KURNIAWAN adalah seorang driver ojek online yang mencari nafkah untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan demonstrasi yang sedang ditangani polisi. Semoga seluruh amal sholeh almarhum diterima Alah SWT, dan diampuni segala dosa-dosa. Semoga, segenap keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, kekuatan dan pertolongan dari Allah SWT.

Kedua, kami mengecam keras institusi kepolisian yang melakukan tindakan brutal, illegal dan inkonstitusional, bukan hanya tindakan brutal terhadap AFFAN KURNIAWAN, melainkan juga terhadap keseluruhan tindakan pelayanan kemerdekaan berpendapat terhadap demonstran yang buruk, yang tidak mengedepankan sikap humanis, dialogis dan preventif, melainkan lebih mengedepankan tindakan represif. Institusi kepolisian harus mengevaluasi secara keselurhan terhadap kinerja dan organ struktural, baik organ kebijakan hingga organ teknis di lapangan.

Ketiga, kami menyayangkan dalam situasi yang genting seperti ini, dimana rakyat butuh informasi yang utuh tentang apa yang sedang terjadi di negeri ini, KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA malah mengeluarkan Surat Nomor: 309/KPID-DKI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang isinya menghimbau 37 Stasiun TV Nasional dan Radio di Jakarta, untuk tidak menyiarkan liputan langsung seputar kegiatan masyarakat yang melaksanakan hak konstitusional menyampaikan pendapat melalui aktivitas demonstrasi. Dalam era keterbukaan dan kebebasan pers yang menjadi bagian dari kemerdekaan berekspresi, KPI justru mengimport represifme media ala era Orde Baru yang diterapkan pada era saat ini.

Keempat, kami menuntut agar institusi Polri memproses hukum seluruh anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas represif terhadap rakyat, baik dalam pelayanan kemerdekaan menyampaikan pendapat, maupun yang secara khusus melakukan tindakan brutal terhadap AFFAN KURNIAWAN dan sejumlah anggota masyarakat lainnya. Proses hukum tidak sekedar dilakukan dalam konteks pelanggaran kode etik, melainkan juga menindak dengan pendekatan pelanggaran pidana umum yang dilakukan anggota kepolisian, baik di level pimpinan hingga anggota di lapangan.

Kelima, kami menuntut agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Saudara Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri. Tindakan pencopotan ini penting, selain sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi Kepolisian, juga sebagai ikhtiar untuk menjaga kepercayaan publik atas kredibilitas dan profesionalitas institusi Polri. Polri adalah institusi yang bertugas menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Bukan institusi yang menebar teror, ancaman dan ketakutan ditengah masyarakat.

Demikian pernyataan disampaikan.

Jakarta, 29 Agustus 2025

Ttd

PETRUS SELESTINUS, S.H.

Koordinator Litigasi

AHMAD KHOZINUDIN, S.H.

Koordinator Non Litigasi