Damai Lubis Siap Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

 



Jum'at, 8 Agustus 2025

Faktakini.info

Diinformasikan kepada publik; bahwa saya DHL. kemarin sore Kamis (7 Agustus 2025) mendapat panggilan oleh Reskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintakan sebagai saksi oleh Penyidik pada hari Kamis 14 Agustus 2025 dalam perkara terkait *_Tuduhan Publik "Jokowi menggunakan Ijazah Palsu S1 dari Fakultas Kehutanan UGM"._*

*Dan insya Allah jika tak berhalangan, sesuai panggilan pihak penyidik dan kewajiban setiap WNI untuk menghormati aparatur negara, tentunya saya akan hadir bersama didampingi kuasa hukum saya dari KORLABI, API dan atau TPM*

Hanya saja yang membingungkan saya, adalah bahwa saya yang tidak dilaporkan oleh Jokowi dan Jokowi lovers apakah bisa menjadi seorang Terlapor. Dan hal Para Terlapor yang berkejelasan jumlah dan inisialnya sudah disebutkan oleh Para Pelapor, selain sudah saya pertanyakan kepada Penyidik sebelumnya saat saya 2 (dua) kali dipangggil untuk pembuatan BAP klarifikasi, bahwa saya ketahui dan publik, nama saya tidak terdapat dalam isi laporan laporan.

Sepengetahuan hukum saya yang namanya Terlapor adalah jelas identitasnya dan harus berkejelasan ditujukan kepada subjek hukum yang disebutkan namanya dan melekat dalam isi laporan pelapor sesuai KUHAP. 

Begitu pun dari berbagai video yutub yang viral dan beberapa media online yang beredar, jumlah Para Terlapor jelas disebutkan oleh Jokowi 4 atau 5 orang, begitu pula oleh Jokowi lovers, bahkan menyebut inisial terlapor dengan jumlah 5 atau ada juga yang berjumlah 8 orang. Namun diantara kesemua para terlapor tidak ada disebutkan nama maupun inisial saya (DHL).

Sehingga "meminjam istilah bekas presiden Jokowi dengan istilah Perasaan Saya", maka menurut 'perasaan saya' ada pihak pihak yang ingin mendiskreditkan dan atau membenturkan Lembaga Polri aset mahal Bangsa dan Negara RI kepada sebuah kelompok masyarakat, yang dalam Tupoksi nya Polri harus bertindak sesuai UU. POLRI dan KUHAP yakni tidak keberpihakan sesuai asas netralitas dan profesional dan proporsional atau segalanya mesti berlaku objektifitas, namun pihak pihak yang tak bertanggung jawab mengarahkan agar Polri menjadi berlaku subjektif (contra produktif) dalam melaksanakan sistim hukum.

Damai Hari Lubis