Alasan Eks Kajari Jaksel Kenapa Silfester Matutina Belum Dieksekusi: Karena Dia Menghilang
Jum'at, 15 Agustus 2025
Faktakini.info, Jakarta — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, membeberkan alasan eksekusi terhadap terpidana kasus penggelapan, Silfester Matutina, tak kunjung dilaksanakan meski vonis telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Menurut Anang, hambatan pertama muncul saat Silfester sempat menghilang pada momen eksekusi. “Begitu putusan inkrah, kami sudah memerintahkan eksekusi. Tapi yang bersangkutan hilang,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Ketika keberadaan Silfester akhirnya terlacak, pandemi COVID-19 melanda. Situasi darurat kesehatan itu memaksa kejaksaan menunda eksekusi, seiring kebijakan pembatasan aktivitas dan prioritas pengeluaran narapidana dari lembaga pemasyarakatan demi mencegah penularan virus.
Anang membantah keras adanya intervensi politik atau hubungan keluarga yang menghambat proses hukum tersebut. “Tidak ada tekanan politik. Tidak ada hubungan keluarga antara terpidana dengan pegawai Kejari Jaksel,” tegasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan bahwa Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 5 Agustus 2025. Sidang perdana PK dijadwalkan digelar pada 20 Agustus 2025. Meski demikian, Harli memastikan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi.
Kejari Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa jaksa eksekutor telah disiapkan. Eksekusi akan dilakukan sesuai prosedur begitu semua syarat teknis terpenuhi, termasuk menunggu hasil proses PK yang sedang berlangsung.
Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara penggelapan yang putusannya sudah inkrah sejak enam tahun lalu. Namun, eksekusinya baru kembali mengemuka setelah publik mempertanyakan penundaan panjang yang terjadi.
Sumber : Detik