TUDUHAN TERORIS PADA ADVOKAT YANG MENJALANKAN PROFESINYA ITU SANGAT MENYAKITKAN
Kamis, 3 Juli 2025
Faktakini.info
TUDUHAN TERORIS PADA ADVOKAT YANG MENJALANKAN PROFESINYA ITU SANGAT MENYAKITKAN
[Catatan Anomali Keterangan NONO SAMPONO]
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Tim Kuasa Hukum Charlie Chandra, Korban Kriminalisasi PIK-2
Saat skors sidang memeriksa NONO SAMPONO selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa kemarin (2/7), penulis keluar dari ruang sidang menuju Masjid di samping pengadilan untuk melaksanakan Sholat Dzuhur. Tiba-tiba, seseorang yang penulis tidak kenal, menuding nuding penulis dan dengan nada keras meminta penulis tidak menyerang pribadi terkait pembelaan klien dalam menjalankan kuasa.
Sontak saja, penulis kaget. Siapa orang tersebut, dan apa yang penulis tuding atas orang tersebut? Orang tersebut, menyebut nama penulis akan tetapi penulis tidak mengenalnya.
Penulis tersinggung, karena ini sama saja mengintervensi pekerjaan Advokat. Lagipula, apa tudingan atau serangan pribadi pada orang tersebut? Penulis sendiri tidak kenal?
Ketika ditanyakan, serangan pribadi apa, bukannya dijawab malah orang tersebut menghardik penulis dengan makian "Anda Teroris! Anda HTI". Hardikan itu, tentu saja membuat penulis marah.
Penulis mencoba mendekati orang tersebut, namun sejumlah orang berbadan tegap, menghalangi. Masih terjadi, saling meringsek, namun akhirnya ditengahi oleh polisi.
Saat penulis mengabaikan dan melanjutkan perjalanan menuju Masjid, orang tersebut masih terus memaki-maki dari kejauhan. Aneh, tidak jelas apa kepentingan orang tersebut yang dilanggar.
Baru setelah itu, penulis cari tahu siapa orang itu. Didapat informasi, bahwa orang itu bernama Paman Nurlette. Menurut Keterangan Bang Gufroni, dia pengacara NONO SAMPONO.
Baru penulis ingat, beberapa waktu lampau penulis pernah diskusi zoom meeting di salah satu stasiun TV nasional, bertema pagar laut dengan orang ini. Saat itu orang ini mewakili Agung Sedayu Group.
Penulis menduga, orang tersebut merasa tidak terima penulis mencecar Saksi NONO SAMPONO, Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM). Dalam persidangan, penulis memang memeriksa saksi NONO SAMPONO dengan sejumlah pertanyaan menghujam, namun malah diberi jawaban yang blunder, dan sebagiannya banyak dijawab dengan ungkapan 'tidak tahu' dan 'tidak jelas'.
Mungkin juga, orang tersebut tidak nyaman penulis menanyakan sosok SUGIYANTO KUSUMA alias AGUAN, ALEXANDER HALIM KUSUMA, dan ELLEN KUSUMO. Termasuk, selama ini penulis lantang mengkritik Aguan dan Anthony Salim selaku pemilik proyek PIK-2.
Padahal, pertanyaan itu muncul setelah Saksi NONO SAMPONO mengenal sosok ALI HANAFIAH LIJAYA. Sedangkan ALEXANDER HALIM KUSUMA, dan ELLEN KUSUMO ada dalam materi BAP saksi NONO SAMPONO.
Dari pemeriksaan saksi NONO SAMPONO, terdapat beberapa fakta hukum penting tentang kasus Kriminalisasi terhadap Charlie Chandra, diantaranya:
Pertama, Saksi NONO SAMPONO telah berbohong, menyatakan hubungan PT MBM dengan ahli waris The Pit Nio (pihak yang diklaim pemilik tanah), adalah mendapat kuasa untuk mengurus tanah ahli waris the pit nio tanpa kompensasi (tanpa ada uang yang dibayarkan sebagai kompensasi atas tanah yang digarap PT MBM), dan hanya bertujuan mensertifikatkan tanah tersebut ke ahli waris the pit nio.
Namun, dalam keterangan Saksi KELANA SUTANTO (diperiksa setelah NONO SAMPONO) justru menerangkan setiap ahli waris (terdiri dari 10 orang), masing-masing mendapatkan uang pembayaran tanah dari PT MBM masing-masing senilai @Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atau totalnya sekitar Rp.5 miliar.
Artinya, ada penggelapan transaksi jual beli antara ahli waris the pit nio selaku penjual dengan PT MBM selaku pembeli terhadap objek tanah yang sebenarnya milik Charlie Chandra, yang nilai transaksinya sekitar Rp.5 miliar.
Kedua, saksi NONO SAMPONO menerangkan berdasarkan Keppres Nomor 52/1993, Agung Sedayu menguasai 5 pulau di seputaran Pantai Utara Jakarta, yang dikawasan tersebut juga ada PELINDO 2 dan ANCOL. Saksi NONO SAMPONO juga mendasarkan kebijakan ekspansi Agung Sedayu berdasarkan regulasi Gubernur yang diterbitkan di era ANIES BASWEDAN.
Keterangan itu, diberikan saat dia berusaha membela kepentingan PIK-2 agar tak dinilai diujung (pembelaan Nono saat proyek PIK-2 yang zalim dan mendapatkan kritik publik), dan harus melihat pada perizinan dan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah. Intensinya terbaca, NONO SAMPONO ingin mengalihkan tanggung jawab kerusakan proyek PIK-2 kepada pemerintah, Pemda, dan itu juga dilakukan oleh Pelindo 2 dan ANCOL. Sehingga, pesan implisitnya jangan hanya disalahkan pada Agung Sedayu Group.
Hanya pertanyaannya, bagaimana bisa Agung Sedayu Group mendapatkan fasilitas karpet merah dari pemerintah untuk melayani kepentingan bisnis propertinya? Apakah itu di peroleh secata wajar, atau ada upaya menyuap pejabat?
Lagipula, kalaupun ada regulasi seperti RTRW yang melandasi kawasan PIK-2 telah ditetapkan sebagai area yang bisa dibangun industri properti, yang bermasalah justru pembebasan lahannya yang dilakukan dengan merampas Tanah Rakyat. Perampasan tanah rakyat oleh PIK-2 ini adalah tanggung jawab Agung Sedayu Group pemilik proyek PIK-2, bukan kemudian buang badan dan yang dipersalahkan adalah Pemerintah dan Pemda. Kalau ada peran pemerintah dan Pemda, bukan berarti itu melegitimasi kezaliman proyek PIK-2 terhadap rakyat Banten.
Ketiga, Saksi NONO SAMPONO mengakui tanah Terdakwa Charlie Chandra seluas 8,7 ha yang diklaim milik the pit nio, saat ini dikelola oleh PT MBM dan berada di Kawasan PIK-2. Tanah itu, saat ini telah dijual oleh pengembang proyek PIK-2 kepada masyarakat, dan sudah ada yang terjual dalam bentuk Kavling siap bangun.
Namun parahnya, saksi NONO SAMPONO tidak bisa menunjuk atau membuktikan alas hak kepemilikan di tanah tersebut, apakah SHM atau SHGB, sehingga tanah tersebut bisa dijual kepada masyarakat. Nono Sampono, hanya mendasari pengelola tanah tersebut berdasarkan perjanjian pemberian kuasa dari ahli waris the pit nio, tanpa memegang bukti kepemilikan.
Satu-satunya alas hak diatas tanah tersebut adalah SHM 005/lemo atas nama Sumita Chandra, ayah dari CHARLIE CHANDRA. Sertifikat itu pun, belakangan telah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang.
Lalu, bagaimana bisa PT MBM yang dipimpin NONO SAMPONO, mengelola tanah tanpa alas hak, lalu tanah tersebut dijual kepada masyarakat? Bukankah, ini sama saja menjual tanah bodong kepada Customer?
Sebenarnya, masih banyak fakta-fakta persidangan yang anomali dari keterangan saksi NONO SAMPONO. Tapi setidaknya, tiga poin ini yang paling krusial.
Beberapa pertanyaan yang penulis sampaikan, juga membuat NONO SAMPONO terdiam dan berfikir lama, walau akhirnya dijawab tidak tahu. Terlihat sekali, beban pikiran Nono Sampono saat menjawab sejumlah pertanyaan yang penulis ajukan.
Mungkin karena itulah, Paman Nurlette merasa terpojok dan saat keluar dari sidang langsung merangsek dan menuding penulis serang pribadi, sambil menghardik 'TERORIS, HTI'. Sebagai advokat, tentu sakit rasanya disebut teroris saat menjalankan pekerjaan hukum dalam membela klien. Lagipula, bagaimana mungkin seorang teroris bisa menjadi pengacara? Tidak nyambung.
Dihardik HTI, makin tak nyambung lagi. Apa salah HTI pada rakyat Banten yang dirampas tanahnya? Yang menzalimi rakyat Banten itu HTI, atau proyek Oligarki PIK-2 ? Yang menjadi musuh Rakyat Banten itu Aguan atau Ahmad Khozinudin? Yang membela rakyat Banten dari Kejahatan Oligarki PIK-2, itu Ahmad Khozinudin atau Nono Sampono?
Alhamdulillah, meskipun sempat terjadi insiden diluar persidangan namun penulis dan Tim dapat menuntaskan persidangan hingga pukul 22.30 WIB. Kami kompak membela Charlie Chandra, karena kami pastikan CHARLIE CHANDRA adalah korban Kriminalisasi PIK-2.
Mohon dukungan masyarakat pada kasus ini. Dan kepada rekan sejawat yang bersidang, baik Rekan Ghufroni, Rekan Fajar Gora, Rekan Wawan Tanggul Alam, Rekan Ewi, Rekan Kurnia Girsang, Rekan Ikhwan Fahrojin, Rekan Hafizullah, Rekan Muhammad Qabul, Rekan Suyanto, dan yang lainnya, tetap semangat. Sedikit lagi, kita akan sampai pada kemenangan. Insyaallah. [].