KEMENAG BATALKAN WEBINAR D’PARK #31 DAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN PADA PROYEK SEKOLAH KRISTEN DI PAREPARE
Rabu, 2 Juni 2025
Faktakini.info
Masyarakat Muslim Parepare
KEMENAG BATALKAN WEBINAR D’PARK #31
DAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN PADA PROYEK SEKOLAH KRISTEN DI PAREPARE
Parepare, Sulawesi Selatan — 2 Juli 2025
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan secara resmi membatalkan pelaksanaan:
📌 Webinar Diskusi D’PARK (Penguatan Aktor Resolusi Konflik) ke-31
📖 Tema: Rekonsiliasi Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel Kota Parepare, Sulsel
🗓 Waktu: Rabu, 2 Juli 2025 | ⏰ 18.30 WIB | 💻 Zoom Meeting
🎓 Fasilitas: E-Sertifikat
🔍 Alasan Pembatalan
Keputusan ini diambil menyusul laporan dan dinamika sosial yang berkembang di lapangan. Masyarakat melaporkan adanya indikasi pelanggaran administratif dalam proses pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel. Demi menjaga netralitas forum publik dan menghindari gesekan sosial yang lebih luas, Kementerian Agama memutuskan untuk menunda forum ini sampai waktu tidak ditentukan.
Padahal, webinar ini sebelumnya telah dirancang menghadirkan narasumber lintas perspektif, antara lain:
Keynote Speaker: H. Dedi Slamet Riyadi, M.Ag (Kasubdit BPKI-PKK Kemenag RI)
Moderator: A. Haris (Aktor Resolusi Konflik Sulsel)
Narasumber I: Arni, S.H (Kuasa Hukum Sekolah Gamaliel)
Narasumber II: Ustadz Fahri Nusantara (Tokoh Forum Masyarakat Muslim Parepare)
Namun, demi menjaga objektivitas dan ketenteraman masyarakat, forum ini dibatalkan secara resmi.
📝 TEMUAN LAPANGAN: DUGAAN PELANGGARAN DAN POTENSI KONFLIK
Berikut beberapa poin penting yang menjadi dasar :
1. Cacat Hukum dalam Izin PBG
Surat Keputusan PBG bernomor SK-PBG-737203-03072023-001 diterbitkan pada 3 Juli 2023, padahal dokumen lingkungan UKL-UPL baru disahkan Agustus 2024. Ini jelas melanggar:
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Permen LHK No. 38 Tahun 2019
2. Manipulasi Dukungan Sosial Masyarakat
Dukungan warga yang dijadikan dasar perizinan berasal dari forum sosialisasi isu gender, bukan sosialisasi pembangunan. Banyak warga mengaku tidak menyadari tanda tangan mereka digunakan untuk mendukung proyek sekolah.
3. Perbedaan Mencolok Data Teknis
PBG mencatat luas bangunan 3.165 m², sedangkan dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup menyebutkan 5.877 m² — selisih drastis lebih dari 2.700 m².
4. Status Lahan: Aset Institusi Keagamaan
Lahan seluas 7.044 m² terdaftar atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI), bukan yayasan pendidikan independen. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pembangunan ini bagian dari ekspansi kelembagaan keagamaan.
5. Pengabaian Komitmen Andalalin
Yayasan diduga mengabaikan kewajiban lalu lintas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Darat KP.311/2024, termasuk:
Akses satu arah
Radius tikung minimal 8 meter
Sirkulasi keluar-masuk kendaraan
6. Potensi Gesekan Sosial-Keagamaan
Pembangunan berada di tengah pemukiman mayoritas Muslim tanpa dialog terbuka dan tanpa persetujuan kolektif warga. Hal ini dinilai melanggar asas keterbukaan, keadilan komunal, dan etika koeksistensi sosial.
🧭 LANGKAH YANG DIREKOMENDASIKAN
Masyarakat kota Parepare mendorong tindakan tegas dan solutif melalui:
1. Investigasi Sosial-Keagamaan oleh tim pusat Kemenag.
2. Evaluasi dan Pencabutan Izin PBG oleh Pemkot Parepare jika ditemukan pelanggaran serius.
3. Audit Teknis, Legal, dan Sosial oleh lembaga independen.
4. Dialog Lintas Agama dan Komunitas demi mencegah konflik horizontal dan menjaga harmoni sosial.