Krisis Lingkungan di Raja Ampat: Seruan Tripilar Umat Islam atas Salah Kelola SDA Minerba

 





Jum'at, 13 Juni 2025 

Faktakini.info, Jakarta - Tripilar Umat Islam yang terdiri dari Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persada 212, menyampaikan maklumat resmi terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat akibat kesalahan sistem pengelolaan sumber daya alam (SDA) minerba di Indonesia. Kerusakan ini dinilai sebagai akibat langsung dari cara pandang dan paradigma eksploitatif yang selama ini dianut dalam kebijakan pertambangan nasional.

Dalam maklumat bernomor 01/TPS/VI/2025, ketiga organisasi tersebut menyoroti masifnya kerusakan ekosistem laut Raja Ampat, yang dikenal sebagai Crown Jewel of Marine Biodiversity. Mereka menyatakan keprihatinan mendalam terhadap 75% spesies karang dunia yang terdampak dan rusaknya habitat lebih dari 1.500 spesies ikan akibat aktivitas tambang, khususnya eksploitasi nikel. Tidak hanya itu, sekitar 49.000 jiwa masyarakat lokal juga terancam kehidupannya karena pencemaran dan perubahan pola hidup nelayan tradisional.

Tuntutan dan Seruan Tripilar

1. Akar Permasalahan: Paradigma Eksploitatif Tripilar menegaskan bahwa akar dari kehancuran lingkungan di Raja Ampat adalah kesalahan fundamental dalam paradigma pengelolaan SDA. SDA selama ini diposisikan sebagai komoditas ekonomi semata, yang dikelola secara kapitalistik tanpa mempertimbangkan kelestarian dan keberlanjutan.

2. Pembatalan Seluruh Izin Pertambangan Tripilar mendesak pembatalan seluruh izin usaha pertambangan di Raja Ampat dan meminta pemerintah segera menetapkan moratorium permanen terhadap aktivitas ekstraktif di kawasan konservasi laut tersebut.

3. Reformasi Total Sistem Pengelolaan SDA Mereka meminta agar sistem pengelolaan SDA Indonesia dikembalikan kepada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite atau korporasi.

4. Seruan Jihad Lingkungan Masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, diajak untuk bersatu menyuarakan penyelamatan Raja Ampat sebagai bagian dari implementasi ajaran Islam. Mereka mengutip QS. Al-A’raf ayat 56 sebagai dasar teologis atas seruan menjaga kelestarian bumi.

5. Desakan Investigasi Menyeluruh Tripilar mendesak KPK, Komnas HAM, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang, pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat, serta kemungkinan tindak pidana ekosida. Mereka juga meminta DPR RI melakukan hak interpelasi terhadap pemerintah atas kelalaian ini.

Penutup

Maklumat ini merupakan bentuk jihad konstitusional dan moral, sekaligus seruan tanggung jawab kepada Allah SWT, bangsa Indonesia, dan generasi mendatang. Tripilar berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkret demi menyelamatkan salah satu warisan lingkungan paling berharga di dunia.