KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI: STRATEGI PLAYING VICTIM, GENERALISASI & EKSTENSIFIKASI KUASA HUKUM JOKOWI, SAMBIL MEMBANGUN OPINI UNTUK MELEGITIMASI KRIMINALISASI

 



Senin, 16 Juni 2025

Faktakini.info

KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI: STRATEGI PLAYING VICTIM, GENERALISASI & EKSTENSIFIKASI KUASA HUKUM JOKOWI, SAMBIL MEMBANGUN OPINI UNTUK MELEGITIMASI KRIMINALISASI

Oleh : Ahmad Khozinudin, SH.

Advokat 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

Lucu, menggemaskan, sekaligus menggelikan. Kuasa Hukum Jokowi saat Konpers Kemarin (Ahad, 15/6) mengklaim Jokowi sebagai korban kriminalisasi. Ini sama saja buruk muka cermin dibelah.

Kalau mau mengklaim korban kriminalisasi, semestinya tunjukan bukti Jokowi apa pernah di penjara gara-gara ijazah palsu. Apa Jokowi pernah di penjara? 6 tahun? 4 tahun? 2 tahun? Atau minimal sehari saja?

Kalau mau bukti siapa korban kriminalisasi ijazah palsu Jokowi, yang berhak itu ya Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya, di vonis 6 tahun di PN Surakarta karena tuduhan kabar bohong ijazah palsu Jokowi. Padahal, barang itu tak pernah muncul di pengadilan.

Jokowi kapan pernah masuk penjara?

Dalam kasus mutakhir ini, Jokowi justru mengkriminalisasi Roy Suryo dkk, dengan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencernaan, padahal ijazahnya masih sengketa. Ijazah Jokowi masih dipersoalkan di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Sleman.

Justru Jokowi yang melakukan kriminalisasi terhadap Roy Suryo dkk. Pihak-pihak yang meneliti keaslian ijazah Jokowi, di laporkan oleh Jokowi sebagai kejahatan. Sejak kapan, meneliti ijazah dan menyimpulkan palsu dianggap Kejahatan?

Adapun laporan di Bareskrim oleh TPUA hanyalah Dumas. Beda dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang langsung diterbitkan Nomor LP.

Tidak cukup mengklaim Jokowi sebagai korban kriminalisasi (playing victim). Kuasa hukum Jokowi, juga membangun narasi berbasis ilusi, seolah-olah jika ijazah Jokowi jika ditunjukkan akan terjadi chaos.

Chaos apa? Justru karena tidak segera ditunjukan itulah, kasus ini membuat gaduh dan memecah belah anak bangsa. Sampai-sampai ada seorang purnawirawan jenderal polisi bintang dua, mempermalukan dirinya sendiri didepan publik karena sibuk membela ijazah Jokowi.

Lagipula, apa salahnya rakyat bertanya ijazah Jokowi? 

Jokowi bukan pedagang siomay, pedagang asongan, pedagang cilok, pedagang bakso atau mie ayam. Jokowi adalah mantan Presiden dua periode dan saat ini menjabat sebagai Dewan Penasehat Dewantara. Menjadi hak publik, segala hal yang berkaitan dengan syarat untuk menjadi pejabat publik diketahui publik.

Dulu, saat maju Pilkada Solo, Pilkada DKI Jakarta, hingga Pilpres, Jokowi menyerahkan ijasahnya ke KPUD dan KPU. Dari data KPUD dan KPU itulah, mulanya ijazah Jokowi diteliti Bambang Tri Mulyono dan ditemukan permasalahan.

Mungkin, kalau yang dimaksud chaos adalah Jokowi saat menunjukkan ijazahnya akan ketahuan palsu, juga tidak tepat. Karena kalau ijazah palsu itu ditunjukkan, tidak akan ada chaos. Yang ada, Jokowi saja yang harus diproses hukum untuk bertanggungjawab. Rakyat juga akan mendukung proses tersebut.

Lalu, apa dasarnya menekan penyidik Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan ke tahap penyidikan? Dasar peningkatan tahap itu Bukti, bukan narasi yang berdasarkan asumsi. Bukan pula tekanan pihak-pihak terkait.

Bagaimana mungkin, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penyidikan dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, lha wong ijazah itu sendiri sampai saat ini masih di perkarakan. Proses di Bareskrim itu hanya Penyelidikan, bukan putusan pengadilan. Sejak kapan, proses penyelidikan di kepolisian bisa mengalahkan proses di pengadilan? Apalagi, saat ini tahapannya baru SEBATAS UNDANGAN KLARIFIKASI.

Ijazah Jokowi, tidak dapat dikatakan asli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini, proses itu sedang bergulir baik secara perdata maupun pidana.

Tak usah lah, menggeneralisasi dan mengekstensifikasi kasus hanya demi untuk membela ijazah Jokowi. Buktikan lewat pengadilan dulu, baik di Pengadilan Negeri Surakarta maupun Pengadilan Negeri Sleman.

Membuat banyak dalih untuk tidak menunjukkan ijazahnya, makin menguatkan keyakinan publik bahwa ijazah Jokowi bermasalah. Apalagi, Politisi PDIP yang juga mantan staf KSP Beator Suryadi mengungkap ijazah Jokowi adalah produk pasar Pramuka Salemba, dan dia menyebut Andi Widjojanto Mantan Gubernur Lemhanas tahu masalah itu.

Jadi, tak usahlah memframing opini berdasarkan asumsi dan halusinasi. Objektif saja, berdasarkan data dan fakta.

Kami, akan tanggapi konpers Kuasa Hukum Saudara JOKO WIDODO sore ini (Senin, 16/6). Selain membantah sejumlah klaim, kami juga akan sampaikan data dan fakta baru, dari hasil kunjungan Rismon Sianipar ke Yogyakarta sampai kebohongan tahun KKN versi Jokowi tahun 1985 awal, yang berbeda dengan rilis Bareskrim (1983). [].

Foto: Ahmad Khozinudin