KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI: PENYELIDIKAN POLDA METRO JAYA AKAN SIA-SIA, JIKA PROSES DI BARESKRIM DIHENTIKAN
Jum'at, 20 Juni 2025
Faktakini.info
KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI: PENYELIDIKAN POLDA METRO JAYA AKAN SIA-SIA, JIKA PROSES DI BARESKRIM DIHENTIKAN
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis
Pasca Konpers Kuasa Hukum Jokowi yang mendesak Penyelidikan di Polda Metro Jaya ditingkatkan menjadi penyidikan (15/6), Polda Metro Jaya akhirnya melakukan sejumlah tindakan klarifikasi (18/6) kepada terhadap SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal itu, untuk menindaklanjuti laporan Saudara JOKO WIDODO terkait dugaan pidana pencemaran dan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Semestinya, proses hukum atas perkara pidana berjalan atas kekuatan materi dan bukti. Bukan atas atensi atau desakan dari pihak manapun.
Hanya saja, tindakan Penyelidikan Polda Metro Jaya ini bisa dikatakan sia-sia. Karena tahapan untuk menilai penelitian Roy Suryo dkk yang menyimpulkan ijazah Jokowi palsu adalah fitnah dan/atau pencemaran, maka Polda Metro Jaya harus terlebih dahulu membuktikan ijazah Jokowi asli.
Karena status ijazah Saudara JOKO WIDODO diperselisihkan secara hukum, apakah asli atau palsu, maka harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mendeskripsikan status ijazah Saudara JOKO WIDODO. Jika putusan pengadilan menyatakan ijazah Jokowi asli, maka putusan ini bisa dijadikan dasar bagi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran dan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi.
Namun sebaliknya, apabila putusan pengadilan justru menyatakan ijazah Jokowi tidak sah, tidak asli alias palsu, maka Penyelidikan kasus dugaan pencemaran dan fitnah di Polda Metro Jaya demi hukum harus dihentikan. Sebab, dimana letak fitnah dan pencemaran penelitian ijazah Jokowi palsu, lha wong pengadilan menyatakan ijazah itu memang palsu?
Karena itu, ketimbang Polda Metro Jaya sibuk melakukan sejumlah klarifikasi yang tidak memiliki nilai, sebaiknya Polda Metro Jaya segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan TPUA agar dilanjutkan prosesnya. Karena proses di Bareskrim ini sangat mempengaruhi dan menentukan kelanjutan proses laporan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Apabila proses di Bareskrim dilanjutkan, hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka putusan itu bisa dijadikan dasar bagi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan Jokowi. Kalau Bareskrim keukeuh menghentikan kasus, maka sama saja BARESKRIM mengganjal kasus di Polda Metro Jaya. Kasus menjadi status quo: Mandek, tidak bisa dilanjutkan.
Lantas, bagaimana caranya agar Bareskim membuka kembali kasus yang penyelidikannya sudah dinyatakan dihentikan?
Jawabnya adalah, dengan menindaklanjuti permintaan TPUA untuk melakukan Gelar Perkara Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan 33 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019. Mekanismenya, Biro Wasidik Bareskrim Polri segera memerintahkan penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus, dan mengundang para pihak yang terkait, termasuk memeriksa kembali sejum bukti dan keterangan ahli yang sudah disodorkan oleh TPUA.
Surat TPUA tersebut, dikirim tanggal 26 Mei 2025 dan direspons oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri tanggal 4 Juni 2025. Tujuan Surat jelas, meminta Gelar Perkara Khusus.
Tanpa gelar perkara khusus, maka kasus ini akan mengambang. Ijazah Jokowi tak bisa ditetapkan palsu atau asli melalui pengadilan.
Tanpa putusan yang jelas tentang keabsahan ijazah Jokowi dari lembaga pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Polda Metro Jaya tak dapat menindaklanjuti laporan Saudara Jokowi atas tuduhan fitnah dan Pencemaran ijazah palsu. Akibatnya? CASE CLOSED. [].