ADVOKAT BANDUNG BERGERAK : LAWAN KRIMINALISASI AKTIVIS

 


Jum'at, 20 Juni 2025

Faktakini.info

ADVOKAT BANDUNG BERGERAK : LAWAN KRIMINALISASI AKTIVIS

by M Rizal Fadillah

Tanggal 18 Juni 2025 di tempat bersejarah  Gedung Indonesia Menggugat Bandung telah dideklarasikan pembentukan Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) sebagai wadah Advokat Bandung untuk berjuang bersama rakyat dan aktivis dalam menegakkan kebenaran dan keadilan hukum. Aliansi dipimpin oleh Prof. Dr. Anton Minardi, SH, S.Ip, M.Ag, MA sebagai Ketua dan Lahmudin, SH  S.Pd,  CPM, C.CLE sebagai Sekretaris.

Para Advokat sepakat membentuk wadah perjuangan Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) berdasar pada keprihatinan bahwa supremasi hukum belum berjalan sebagaimana mestinya. Kemandirian hukum terganggu oleh berbagai kepentingan pragmatik baik finansial maupun intervensi kekuasaan, korupsi yang merajalela di ruang pengadilan dan dalam proses penegakan hukum. Hukum semakin tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Secara khusus AABB mendukung perjuangan untuk membongkar dugaan ijazah palsu Joko Widodo yang dilakukan oleh TPUA, aktivis, akademisi, serta elemen lainnya termasuk emak-emak dan para advokat yang dengan gigih telah berjuang bersama. Medesak Bareskrim Mabes Polri untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikannya, menolak kriminalisasi aktivis dan akademisi melalui Polda Metro Jaya. 

AABB mendorong Presiden Prabowo untuk lebih peduli pada perjuangan rakyat.  Menunaikan kewajiban untuk berkontribusi dalam penegakan hukum. Pembenahan dan pembersihan aparat penegak hukum merupakan conditio sine qua non. Keadilan harus dirasakan oleh semua warga negara, bukan segelintir orang kaya atau kuasa. Ketidakadilan harus dilawan.

Memberi sambutan dan motivasi dalam acara deklarasi AABB tersebut antara lain Advokat Senior H. Dindin S Maolani, SH, Tokoh Sunda Mantan Kadisbudpar Jawa Barat H. Memet Hamdhan, SH M.Sc, Aktivis wanita berusia 81 tahun Hj. Umi Siti Marifah, SH, Ir. Syafril Sofjan, MM Bc Teks, M Rizal Fadillah, SH, Ketua KNPRI Hj Mery Samiri, dan Brigjen Purn. Hidayat Poernomo.

Pilihan Gedung Indonesia Menggugat Bandung mengingatkan pada tempat proses peradilan kriminalisasi aktivis atau pejuang kemerdekaan Ir. Soekarno bersama Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata oleh Kolonial Belanda pada tanggal 18 Agustus 1930. Keempatnya didampingi Advokat antara lain Mr. Sartono Mr. Sastro Moelyono, Idi Prawiradipoetra, dan Mr. Suyudi. 

Indonesia Menggugat sendiri adalah judul Pledoi Ir. Soekarno yang dibacakan 2 Desember 1930 di depan Hakim Landraad te Bandoeng.

Masih terngiang sepenggal pidato Soekarno dalam pledoi nya :

"Suatu negara dapat berdiri tanpa tank dan meriam. Akan tetapi, suatu bangsa tidak mungkin bertahan tanpa kepercayaan. Ya, kepercayaan, dan itulah yang kami punyai. Itulah senjata rahasia kami".

Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) berjuang untuk membangun kepercayaan rakyat dan berupaya menolong pemerintah agar dipercaya oleh rakyat. 

Pengkhianat rakyat apakah pejabat atau konglomerat harus dihukum berat.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 20 Juni 2025