Publik Dilanda Krisis Kepercayaan Buntut Polemik Ijazah Jokowi

 



Senin, 26 Mei 2025

Faktakini.info, Jakarta - Polemik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo kembali mencuat dan memicu krisis kepercayaan di tengah masyarakat. Meski Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli, sebagian besar publik tampak belum menerima hasil tersebut.

Analis komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa krisis ini mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Masyarakat yang sejak awal tidak percaya pada Polri cenderung menolak hasil investigasi apa pun dari institusi tersebut,” ungkapnya.

Riset yang dilakukan oleh praktisi marketing research, Lisa Noviani, memperkuat temuan itu. Berdasarkan analisis terhadap lebih dari satu juta komentar di media sosial, sekitar 94,2 persen warganet menyatakan tidak mempercayai hasil uji keaslian ijazah Jokowi yang diumumkan Bareskrim.

Pengamat politik Hendri Satrio berpendapat bahwa validasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan aparat penegak hukum semestinya cukup untuk menghentikan polemik. Namun, ia mengingatkan bahwa jika ketidakpercayaan publik terus dipelihara, maka hal itu dapat berdampak buruk terhadap legitimasi institusi negara dan dunia pendidikan.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa isu ini telah berkembang menjadi persoalan politik yang lebih luas. Bahkan, muncul desakan terhadap proses hukum yang berpotensi menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut polemik ini bisa terus berlangsung hingga 2029 bila tidak segera diselesaikan secara tuntas.

Krisis kepercayaan terhadap institusi negara sendiri tidak hanya muncul dalam konteks polemik ijazah. Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam pernyataannya, mengakui bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menurun akibat berbagai kasus korupsi yang menjerat oknum hakim dan pegawai pengadilan.

Untuk meredam ketegangan, Jamiluddin mengusulkan pembentukan tim independen yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan pakar hukum guna memverifikasi dokumen ijazah secara objektif dan transparan. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah perpecahan di tengah masyarakat.