Pakar Hukum: Budi Arie Seharusnya Sudah Jadi Tersangka, Bukti dalam Surat Dakwaan Dinilai Jelas
Rabu, 21 Mei 2025
Faktakini.info, Jakarta - Pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih menilai bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online. Hal itu disampaikannya menyusul munculnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau sudah ada nama disebut dan bagian dari rangkaian perbuatan pidana, apalagi terkait pembagian hasil atau keuntungan, maka seharusnya yang bersangkutan minimal dipanggil sebagai saksi. Kalau cukup alat bukti, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yenti dalam keterangan kepada media, Senin (20/5/2025).
Menurutnya, penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan jaksa menjadi indikasi kuat adanya dugaan keterlibatan. Ia menyatakan, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Dalam surat dakwaan, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari pengelola situs judi online yang dilindungi agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dugaan itu merupakan bagian dari kesepakatan antara para terdakwa, termasuk Zulkarnaen Apriliantony dan Alwin Jabarti Kiemas.
Yenti juga menyoroti pentingnya penyelidikan lebih lanjut atas kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk tidak ragu mengambil langkah tegas.
“Saya khawatir ada standar ganda dalam penegakan hukum jika kasus ini tidak dilanjutkan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya masih mencermati dugaan keterlibatan Budi Arie. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi untuk memanggil atau menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan.