Damai Lubis: Tehnis pembuatan BAP aktivis patriot yang dijerat hukum walau berdalil asas legalitas dan data empirik

 



Kamis, 29 Mei 2025

Faktakini.info

Tehnis pembuatan BAP aktivis patriot yang dijerat hukum walau berdalil asas legalitas dan data empirik

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Persyaratan utama dari sang aktivis adalah temuan publik yang relevan dan mesti bersumber tidak berdasarkan kebohongan publik dan atau fitnah, melainkan semata fakta data empirik, terlebih sesuai tugas dan fungsi hukum dan atau berbasis profesi dan atau oleh karena dan atau oleh sebab hukum dan atau berdalilkan sumpah jabatan atau sumpah profesi serta pertanggungjawaban moralitas dan hukum untuk  melaksanakan tujuan dan fungsi tugas profesi serta sinerjitas terhadap objek  'temuan penyimpangan hukum' dari hasil yang memiliki korelasi pada temuan, yang kesemuanya sebagai wujud implementasi praktik pelaksanaan perintah undang-undang (UU) yakni tidak terlepas dalam ruang lingkup kewajiban hukum individu sebagai WNI yang berpartisipasi nyata "terhadap fungsi Peran Serta Masyarakat" atau sebagai aplikasi diri mengacu perintah sistim hukum yang berlaku.  


Maka jika ada pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, perihal, "apa tujuan kita (aktivis) mengekspose, "contoh ilustrasi kasus Jokowi Ijazah S-1 Jokowi Palsu" , maka cukup dengan simpel dan standard (umum) terkait metode dengan pola sistematis:


1. PRINSIP bahwa hukum mesti ditegakan oleh siapapun yang mengaku WNI;

2. Sumbangsih ilmu sebagai ahli hukum dan atau ahli IT dan atau sebagai predikat (profesi) jurnalis atau apapun profesi, karena nyata memang dimungkinkan berdasarkan referensi perintah UU. HAM kepada seluruh bangsa ini Jo. sistim konstitusi yang wujud aksi dan penjabarannya melulu merujuk sumber sistim ketentuan per-undang-undang di NRI (vide UUD.1945 Jo. Pasal 1, 22, 27 dan 28) , lalu tertera hirarkis pada sistematika hukum yang terdapat pada pasal-pasal di semua undang-undang. Contoh; UU. KIP Jo. UU.POLRI Psl 9, 13, 42, 43 dan Pasal 108 KUHAP serta UU. Kejaksaan RI Pasal 33 dan pasal-pasal di semua UU positif yang eksis (riil) yang makna filosofi terminologis dari sisi moralitas hukumnya sebagai bentuk norma kaidah ketentuan positif yang  'harus berlaku atau diberlakukan' atau ius konstitutum ;

3. Mencegah kerugian hak konstitusi (saya/ kami aktivis) dan seluruh lembaga negara dan seluruh aparaturnya, kerena andai sosok pemimpin negara yang biografi (latar belakang edukatif) dan termasuk identitas riwayat keturunannya tidak sebenarnya (palsu), tentu tidak mustahil NKRI bakal berdampak negatif (potentially high risk) karena figur penguasa tertinggi nasional tidak profesional, tidak proporsional dan tidak kapabel sehingga tidak berintegritas serta jauh daripada kualitas (uncredible) dan efek psikologis (psychological impact), seorang pemimpin yang 'ber-jatidiri tipu- tipu' cenderung berkarakter (terbiasa) pembohong, demi menutupi awal kebohongan besar yang ada atau pernah dilakukan, maka berpotensi menularkan karakter negatif serta merugikan sektoral kehidupan manusia serta lingkungan hidup;

4. Maka peran aktivis terperiksa, selain faktor mencegah pelanggaran hukum oleh pejabat publik atau penyelenggara negara atas segala dampak negatif, juga mencegah semakin banyak serta berlarutnya resiko kerugian pada banyak sektor, baik sektor ekonomi, hukum, politik dan adab serta budaya (moralitas) dan mentalitas);

5. Prinsipnya, siapapun jatidiri yang ditemukan dengan sinyalemen melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka tentu menurut hukum bagi yang mengetahui atau menemukannya untuk melaporkan kepada para aparatur negara yang berfungsi di bidang penegakan hukum.

Tambahan yang di butuhkan terperiksa didalam BAP adalah tuangkan kalimat pernyataan yang mengandung pertanyaan 

(statement in the form of a question) kepada si Pelapor/ Pengadu, bahkan substansial ditujukan khusus kepada penyidik. Tentang:

1. Apakah layak WNI pelaksana UU. dilaporkan dan dituntut untuk diadili bahkan akan dihukum oleh sebab aktifitas Terperiksa selaku aktivis justru dalam rangka membantu negara dalam perspektif dan logika hukum, 'sedang menjalankan amanah hukum';

2. Apakah seluruh pasal-pasal yang terdapat didalam UUD 1945 tersebut sudah diamandemen?

3. Apakah pasal-pasal yang ada dan terdapat didalam sistematika hukum yang hirarkis didalam seluruh UU. yang berlaku, sudah dinyatakan tidak berlaku lagi atau direvisi? Maka 'minta' sebutkan bunyi pasal-pasal a quo pengganti Pasal pada UUD 1945 yang ada dan terdapat pada seluruh UU. hirarkis daripada UUD. 1945 tersebut.

4. Apakah seorang pejabat publik atau penyelenggara negara boleh melanggar atau tidak mengindahkan ketentuan hukum dan sistim perundang-undangan yang berlaku? Contoh melakukan 'kebohongan publik' berpuluh-puluh kali, dengan kategori delik biasa dan perbuatannya merupakan delik formil atau delik formil-materil. Sebutkan saja seberapa banyak yang kita ingat dan ketahui berdasarkan data empirik (media OL dan berita tv dan Video youtube).

_Catatan hukum,_ bahwa hukum mempersilahkan apa yang perlu disampaikan kepada penyidik, sekalipun panjang lebar (tidak terikat pada durasi) namun relevan terhadap tuduhan, tentu dapat disampaikan oleh terperiksa atau terlapor sesuai mengacu padal 117 KUHAP, lalu penyidik wajib mendengarkan lalu mencatat dan menuangkannya secara teliti dalam BAP. 

Dan jangan lupa sebelum BAP ditandatangani mesti seksama dan teliti membacanya, menimbang bahwa resiko salah ketik atau tidak dimuatnya argumentasi dan asas legalitas dan legal standing sebagai dasar-dasar hukum Terlapor  (Teradu Terperiksa), tidak justru bumerang menjerat aktivis menjadi pesakitan di meja hijau, lalu fatal terkena sanksi hukum dan atau ditambah dengan denda, walau lacur hakekatnya praktis tidak memiliki secuil kesalahan.

Penulis adalah:

1. Anggota Dewan Kehormatan DPP. KAI (Kongres Advokat Indonesia)

2. KABIDHUM & HAM DPP KWRI

3. Pakar ilmu 'Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat'.