Damai Lubis: Indonesia negara rechstaat bukan maksiat

 



Sabtu, 24 Mei 2025

Faktakini.info

Indonesia negara rechstaat bukan maksiat

Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Apakah Negara Republik Indonesia/ NRI masih berdasarkan hukum atau Konstitusi dasar NRI UUD 1945 sudah diamandemen menjadi negara berdasarkan kekuasaan belaka dengan asas suka-suka?

Judul artikel ini pas jika ternyata, individu-individu masyarakat sebagai anggota TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) yang nota bene sedang aplikasikan diri melalui pola implementasikan hukum merujuk asas legalitas yang termaktub didalam pasal-pasal yang berisi perintah yang terdapat didalam berbagai macam sistematika hukum yang berlaku positif (harus berlaku) untuk melaksanakan Peran Serta Masyarakat namun diintimidasi dan dikriminilisasi.

Perintah untuk pelaksanaan Peran Serta Masyarakat tersebut tercantum dalam pasal-pasal yang dimintakan oleh sistim hukum, diantaranya:

1. Undang-Undang (UU) Keterbukaan informasi publik/ UU. KIP;

2. UU. Tentang HAM;

3. UU. Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum;

4. UU. Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas dari KKN,

5. U-U Tentang Polri;

6. KUHAP;

7. UU. Tentang Kejaksaan RI.

8. UU. Tentang Advokat dan sistim perundang-undangan lainnya yang hirarkis turun berdasarkan UUD. 1945 (Vide Pasal 1, Pasal 22, 27, 28).

Sehingga dapat dimaknai, bahwa Peran Masyarakat yang dilakoni oleh para individu masyarakat (TPUA) dan termasuk Kedua Ahli IT. Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar terkait dugaan dan segala narasi yang mereka sampaikan bukan merupakan pelanggaran hukum, justru sebaliknya sedang mengamalkan perintah undang-undang.

Andaipun mengandung ketidakbenaran narasi, sehingga berkembang tuduhan publik, namun dikarenakan oleh sebab akibat KETERTUTUPAN dari sosok pejabat publik penyelenggara negara yang bernama Joko Widodo yang nyata-nyata telah melanggar ASAS KETERBUKAAN informasi publik, maka menurut teori kausalitas (Aries Toteles) dan atau teori mutlak (Von Buri) serta yang disebabkan keberadaan asas legalitas yang ada dan legal standing yang dimiliki setaliap WNI, terlebih apa yang dinarasikan oleh para anggota TPUA dan Pakar IT Roy Suryo-Dr Rismon juga dr. Tifa, bukan perilaku yang melanggar hukum, tidak termasuk perbuatan yang bertentangan dengan sistim perundang-undangan, bukan kebohongan, juga tidak fitnah (laster), namun berdasarkan temuan publik di dalam vonis putusan hasil persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta dan analisis scientific.

Oleh karenanya berdasarkan kepastian hukum, terlebih belum dibuktikannya Roy Suryo-DR Rismon untuk menyajikan analisis mereka sesuai kepakarannya dibidang IT termasuk dengan analisis Dr. Rismon dari sisi teknologi dan informatika serta forensik digital (scientific), maka oleh sebab hukum masyarakat individu yang dilaporkan oleh Jokowi tidak patut dihukum penjara bahkan, tidak pantas untuk dilaporkan kepada pihak penyidik. 

Selebihnya oleh sebab kasus terhadap perkara yang dilaporkan oleh Jokowi berawal dari pelanggaran Jokowi sendiri terhadap perintah hukum yang terdapat didalam banyak undang-undang, yang seharusnya Jokowi selaku penyelenggara negara ketahui, bahkan Jokowi layak justru sebagai role model (saat dan pasca presiden selaku pejabat publik di Danantara) sebagai orang pertama yang wajib mematuhi hukum, berdasarkan asas teori fiksi hukum yang berlaku di negara ini, yang terminologi hukumnya adalah, "setiap orang (WNI) dianggap tahu walau tidak tamat SD sekalipun, dan selama hidupnya tinggal di sebuah desa diatas pegunungan". 

Maka jika terminologi fiksi hukum tersebut dianalogikan dalam konteks objek tuduhan publik Ijazah S-1 Jokowi Palsu, dan terlebih 'Jokowi mengaku memiliki titel S-1', maka dikaitkan dengan sifat perintah hukum 'Peran Serta Masyarakat' yang terdapat dalam pasal pada undang-undang Tentang KIP sebagai bentuk ' hukum antara publik dengan pejabat publik; tentu Jokowi wajib tahu? Karena Jokowi setidak-tidaknya Tamat SMA. Sehingga seharusnya Jokowi menunjukan Ijazah aslinya. Bukan malah melaporkan Pelaksana Perintah konstitusi tentang "Peran Serta Masyarakat

Disimpulkan Masyarakat individu atau pun kelompok yang dilaporkan oleh Jokowi (TPUA dan Roy Cs) atau siapapun sepanjang melaksanakan sistim hukum yang bukan tindak kriminal, adalah tindakan intimidasi dan kriminilisasi, maka para aparatur negara tidak layak menuntut serta mengadili dihadapan hakim, karena republik indonesia bukan negara maksiat atau machstaat melainkan rechtstaat.

Penulis adalah:

• Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

• Ketua Bidang Hukum & HAM. DPP. KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia).

• Koordinator TPUA.

• Salah seorang Penggugat dan Pengadu Jokowi Ijazah Palsu.