Damai Lubis: Abraham Samad bagaimana bisa menjadi Pengacara Pendamping TPUA selaku Terlapor jika sebagai terperiksa gak hadir?

 



Jum'at, 16 Mei 2025

Faktakini.info

Abraham Samad bagaimana bisa menjadi Pengacara Pendamping TPUA selaku Terlapor jika sebagai terperiksa gak hadir?

Sponsor bukti omong besar jika Abraham Samad hanya dijadikan alat promosi gak karuan

Dan semoga realitas ini dapat diketahui publik siapa buzzer A dimaksud (Mr Danger).

Jelas keberadaannya jika benar publikasi yang ada, dirinya Abraham Samad adalah benar akan turut serta dalam pendampingan dari aspek praktik yang hadir dalam peng- advokasi an hukum, dan saya selaku koordinator Advokat TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis tentu saja (telah) terbukti selama ini turut memberi dukungan agar rekan-rekan kami TPUA dan Roy Cs  akan diupayakan "keselamatannya dari kriminalisasi melalui laporan Jokowi yang terindikasi akan berusaha memperalat oknum aparat"

Mengetahui belakangan ternyata Abraham Samad (eks Ketua KPK) infonya juga sebagai subjek hukum terperiksa atau yang diminta kan juga untuk di klarifikasi oleh Tim Penyidik dalam kaitan laporan Jokowi. 

Namun pada praktiknya ternyata Samad, tidak menghadiri pendampingan langsung, tentu saja secara hukum dirinya tidak berkepatutan untuk mendampingi para rekan aktivis Roy Suryo Cs terkecuali Samad sudah menjalani klarifikasi lebih dulu. Tentu status hukum profesinya sebagai advokat berlaku atau tidak dapat ditangguhkan sementara menurut hukum (Jo. UU Tentang Advokat Jo. KUHAP Jo. Perkapolri)

Jujur saja Kami selaku Pengurus TPUA (Koordinator Advokat) kecewa orang yang diharapkan para pejuang penegak kebenaran Roy, Rismon Cs. dan pastinya senioren Kami Eggi Sudjana rekan kami Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani yang butuh perlindungan hukum ternyata khususnya saya sebagai anggota pengurus (Koordinator) TPUA merasa dikecewakan secara moral.

Damai Hari Lubis

Koordinator TPUA

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukuman Politik)

Foto: Abraham Samad