AKP YAN HENDRA TELAH MENJADIKAN POLDA BANTEN SEBAGAI PELAYAN PIK-2 JIKA TETAP MEMAKSAKAN PENANGKAPAN TERHADAP CHARLIE CHANDRA

 



Sabtu, 17 Mei 2025

Faktakini.info

AKP YAN HENDRA TELAH MENJADIKAN POLDA BANTEN SEBAGAI PELAYAN PIK-2 JIKA TETAP MEMAKSAKAN PENANGKAPAN TERHADAP CHARLIE CHANDRA

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Sampai saat ini (Sabtu, 17/5, pukul 16.45), AKP YAN HENDRA dan tim dari Polda Banten masih bertahan di Kediaman Charlie Chandra. Polisi yang bermasalah karena kasus intimidasi pada haji Fuad ini, masih kekeuh ingin menangkap Charlie Chandra.

Charlie Chandra sendiri, sebelumnya dilaporkan oleh Almarhum Aulia Fahmi. Senada hidupnya, Aulia Fahmi yang membela Agung Sedayu Group (ASG), yang melaporkan Charlie Chandra. Modus pelaporan terhadap korban Aguan selalu sama, korban dituduh memalsukan dokumen.

Apa yang dialami Charlie Chandra, juga dialami oleh SK Budiardjo dan Nurlela, pemilik tanah yang dirampas oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (Agung Sedayu Group). Pemilik tanah, dirampas tanahnya. Dokumen kepemilikan, dituduh palsu.

Saat itu, SK Budiardjo dan Nurlela membeli tanah di Cengkareng seluas 1 Ha. Tiba-tiba, tanah itu dipagari oleh Agung Sedayu Group, menggunakan kekuatan preman dan bekingan brimob.

Kontainer Bengkel Car Wash milik Sk Budiardjo dicuri. Tanahnya diurug. Dia, dipukul preman suruhan Aguan. 

SK Budiarjo dan istrinya melapor ke polisi. Tapi laporannya tidak jalan. Sekarang, keduanya yang malah di penjara dengan tuduhan memalsukan dokumen.

Adapun Charlie, mendapatkan hak tanah dari warisan. Untuk memudahkan hak kepada ahli waris, Charlie mengurus itu ke Notaris dan BPN. Dalam proses inilah, Charlie dituduh memalsukan dokumen (Pasal 263 KUHP). Padahal, tanah yang menjadi objek peralihan hak ini, sudah dikuasai oleh Agung Sedayu Group dan menjadi kawasan PIK-2.

Charlie, belakangan memang gencar bersuara. Menyampaikan pada publik, atas derita yang dialaminya juga ayahnya, pemilik tanah dengan SHM yang sudah dikuasai lebih dari 30 tahun. Tiba-tiba, tanah itu diklaim milik PIK-2 dan digusur sepihak.

Charlie, dituduh Mafia Tanah. Sama seperti SK Budiarjo. Padahal, gembong Mafia tanahnya adalah Aguan, yang bersembunyi dibalik topeng filantropi Budha Tsu Zie.

Dan Polda Banten, melalui Yan Hendra melayani kepentingan Aguan. Tindakan AKP YAN HENDRA ini, lebih mirip disebut antek Aguan ketimbang penegak hukum. Tindakan AKP Yan Hendra ini, mencoreng REPUTASI institusi Polri khususnya Polda Banten.

Jika CHARLIE CHANDRA, pada akhirnya tetap dipaksakan ditangkap. Maka, publik akan semakin yakin bahwa polisi saat ini sudah dikendalikan Aguan. Tidak lagi melayani, mengayomi dan melindungi rakyat. Akan tetapi, menjadi pelayan dan penghamba AGUAN.

Kita lihat, apakah Kapolda Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, S.IK., S.H., M.Si., akan segera menarik anggotanya dari rumah Charlie Chandra dan melakukan pemanggilan secara patut. Atau tetap membiarkan polisi melakukan tindakan represi, hanya untuk melayani kepentingan Oligarki PIK-2. [].